SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polsek Perdagangan Polres Simalungun mengamankan seorang pria dengan inisial HG alias Doyok, dalam penggerebekan di sebuah warung kopi yang terletak di Huta Ganjang Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (13/2/2024).
Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH menjelaskan berkat informasi dari masyarakat yang dipercaya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang SH melakukan pengintaian, dan selanjutnya berhasil menangkap HG alias Doyok.
“Pelaku merupakan seorang petani berusia 38 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus perjudian. Lokasi kejadian berada di salah satu warung kopi, tempat HG biasa melakukan aktivitas ilegal tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/3/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sebuah hand phone merek Samsung A54 berisi aplikasi WhatsApp dengan pesan angka tebakan dan situs Olxtoto, yang berisi pembelian angka tebakan. Kemudian uang tunai sebesar Rp 20.000 hasil dari perjudian, buku rekening BRI Simpedes, dan sebuah kartu ATM Debit BRI.
“Menurut HG, ia telah menjalankan aktivitas penulisan angka tebakan jenis Sidney selama satu tahun di warung tersebut. Ia menerima pesanan angka tebakan melalui aplikasi WhatsApp dan langsung dari pembeli, kemudian memasukkan angka tersebut ke situs Olxtoto dengan inisial J br Hasibuan. HG juga mengaku melakukan penyetoran uang hasil perjudian ke rekening J br Hasibuan melalui rekening BRI yang atas namanya,” ujar Juliapan.
Kapolsek Perdagangan menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Perdagangan dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam perjudian. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” tutupnya. (JN)