MEDAN, TOPKOTA.co – Sudah Sembilan bulan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang wanita belia di Polres Tebingtinggi belum ada tindak lanjutnya alias mengendap. Bahkan, informasi terkini, Jumat (15/8), terduga pelaku kekerasan seksual berinisial PT tidak ditahan.
Kuasa Hukum korban Utreck Ricardo Siringoringo SH, MH kepada waspada.id, Jumat (15/8) menyebutkan, proses hukum masih terhambat, karena pihak penyidik mengaku sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P19).
“Sudah sembilan sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Tebingtinggi pada 1 Desember 2024 kasusnya masih mengendap. Padahal sudah memasuki P19 namun belum ada tindaklanjutnya,” ujar Utreck Ricardo di Medan.
Utreck berharap agar Kapolres Tebingtinggi menindaklanjuti kasus ini hingga P21 sehingga secepatnya kasus ini bisa disidangkan di meja hijau pengadilan.
“Rentang waktu sembilan bulan dalam menyelesaikan masalah ini sangat tidak wajar. Harusnya penyidik lebih cepat dan responsif terkait petunjuk jaksa tersebut. Sudah sembilan bulan kasusnya ditangani tapi tak juga disidangkan,” ungkap Utreck seraya menyebutkan bahwa penyidik Reskrim Polres Tebingtinggi tidak profesional dan kurang gerak cepat (gercep), apalagi korbannya adalah remaja putri penyandang disabilitas.
Diceritakan Utreck, kasus rudapaksa yang dialami remaja putri asal Provinsi Riau itu, berawal dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial Facebook (fb).
Setelah berkenalan di dunia maya, korban dan pelaku PT bertemu di daerah Baganbatu, Provinsi Riau pada Selasa 26 November 2024.
Dari pertemuan di Baganbatu, selanjutnya korban dan pelaku makin sering bertemu hingga akhirnya berpacaran.
“Dengan dalih ingin memperkenalkan korban kepada orang tuanya untuk menikah, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk ikut dibawa ke Tebingtinggi, Sumatera Utara. Korban yang percaya pada janji tersebut sehingga keduanya berangkat dengan menggunakan sepedamotor menuju Tebingtinggi,” beber Utreck.
Setibanya di Tebingtinggi, tambah Utreck, korban dibawa ke rumah orang yang disebut pelaku Wawak Angkat di Dusun Kerompol, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
Di sana lah korban mengalami nasib naas, tepatnya Jumat 29 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku membawa korban ke samping kamar mandi madrasah di Dusun V Emplasemen Rambutan, Desa Paya Bagas. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat warga sekitar terkejut saat menemukannya sendirian.
Melalui informasi di Facebook, keluarga korban akhirnya dihubungi dan segera menjemput korban. Selanjutnya, keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tebingtinggi pada 1 Desember 2024.
Ironisnya, kata Utreck, setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, ternyata menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan pertanyaan besar: mengapa proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih kepada penyandang disabilitas, bisa berjalan begitu lambat.
“Penyidik Polres Tebingtinggi tidak profesional dan kurang gercep ( gerak cepat). Untuk itu kami meminta kepada Kapolda Sumut agar mengevaluasi kinerja Kapolres Tebingtinggi dan Satreskrim Polres Tebingtinggi, korban rudapaksa dan notabene disabilitas belum mendapatkan perhatian sebenar-benarnya di mata hukum,” pungkas Utreck.
Sementara itu, Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Sinulingga ketika dikonfirmasi waspada.id via whatsApp terkait perkembangan kasus tersebut belum memberikan jawaban. Hingga Senin (18/8) pukul 11:00, AKBP Simon Sinulingga belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing ketika dikonfirmasi waspada.id via whatsApp mengarahkan Waspada.id sebaiknya konfirmasi dengan pihak PPA Aipda Asmida namun Aipda Asmida juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. (Ayu)