IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

8 Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap Polsek Teluk Mengkudu, 1 Diantaranya ASN

SERGAI, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengungkap 8 pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Sei Rampah, satu diantaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan AM (45), YA (21), AI (25), AH alias Arif (20), AG (40), DK alias Didi (31) dan RT(35) ditangkap Diivisi 5 PP Rambung Sialang Estate Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 04:30.

Dari  ketujuh pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah tas sandang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 buah senter, 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna merah, 1 buah plastik klip transparan besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selain itu, 2 plastik klip transparan yang kosong, 1 timbangan Elektrik, 1buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah plastik transparan kecil yang kosong dan 1 plastik klip transparan yg besar yang berisikan plastik klip transparan kecil.

Satu buah Dompet warna merah merk toko mas paten yang berisikan 1 buah plastik klip transparan besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Satu buah timbangan elektrik dan 1 rol plastik klip kecil yang kosong, 2 plastik klip transparan kecil yang kosong, 1 buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat 2 buah mancis, 1 bungkus kotak rokok merek sempurna, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah plastik klip transparan kecil yang kosong.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor merk RX-King warna1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Free Go warna Putih milik para pelaku.

Hasil pengembangan tujuh pelaku, Tim Srigala Polsek Teluk mengkudu juga mengamakan pelaku inisial BS alias Budi (40) yang merupahkan seorang aparatur Sipil Negara(ASN) di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 09:30 Wib.

BS alias Budi ditangkap di Komplek Perumahan Kp. Pala Dusun VII Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil penangkapan petugas menyita sepasang sepatu warna pink yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Ironisnya, para pelaku mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang bandar yang diketahui berinisial IN alias Pengger warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala kepada Wartawan, Senin (28/6/2021) membenarkan bahwa penangkapan ketujuh pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat warga Kecamatan Teluk mengkudu yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Teluk Mengkudu.

Sambung Kapolres, bahwa para remaja atau pemuda sering membeli narkotika jenis sabu di Diviisi 5 Rambung Sialang Estate Desa  Sei Fampah Estate Kecamatan Sei Rampah Sergai. Hasil penyelidikan,Ttim Polsek Teluk mengkudu setiba dilokasi ternyata benar 4 orang pria yang bernama AM alias Ari, YA, RT dan AI alias Dani sedang berada didalam tenda kemah di sekitar perkebunan sawit Divisi 5 PP Rambung Sialang Estate yang sedang menjual dan menunggu pembeli sabu.

Kemudian datang 1 orang pria diketahui bernama AG alias Adi yang hendak membeli sabu. Tanpa basa-basi, Tim Opsnal langsung mengamankan 5 pelaku diatas dan barang bukti narkotika

Setelah dilakukan penangkapan, datang 2 pria laki laki dengan mengendarai sepeda motor RX King warna biru yang diketahui bernama AH alias Arif dan DK alias Didy ke lokasi dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu.

Hasil introgasi pelaku, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut diperoleh inisial IN alias IP warga Desa pon Kecamatan Sei Bamban Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap IN alias IP tidak ditemukan.

“Atas perbuatanya, ketujuh pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut,”ungkap Kapolres.

Dihari yang sama sambung Kapolres, atas pengakuan ketujuh pelaku, Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pengembangan jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kembali mengamankan 1 orang pelaku inisial BS alias Budi yang merupakan seorang ASN yang bekerja di Pemkab Sergai.

“BS alias Budi ditangkap pada hari Sabtu (19/6) sekira pukul 09:30. Pelaku ditangkap di Komplek Perumahan Kp Palah Desa Sei Rampah Sergai. Hasil penangkapan pelaku petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu yang tersimpan di dalam sepatu milik tersangka,” tambah Kapolres.

Hasil introgasi terhadap pelaku, BS alias Budi mengaku mendapat barang tersebut dari pelaku yang sama yakni inisial IN alias IP warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap IN alias IP tidak ditemukan.

BS alias Budi mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari pelaku AH alis Arif. Dimana pelaku Arif adalah suruhan pelaku IN alias IP seorang Bandar Sabu Desa Pon secara gratis kepada BS alias Budi sebagai komisi maupun upahnya membantu pelaku IN alias IP untuk menjual sabu di daerah Kp. Pala Desa Sei Rampah.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut. “Saat ini delapan tersangka dikenakan Pasal 114, 112 subs Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolres Sergai. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER