ASAHAN, TOPKOTA.co – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Oktoni Eriyanto MM menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro, yang dihadiri Kadis Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) beserta jajaran dan tamu undangan lainnya, di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023).
Dikesempatan ini, Kadis Kopdagin Kabupaten Asahan Drs Ilham MM menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 Tanggal 16 April 2018 ,tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
“Hari ini digulirkan dana pinjaman bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM,” jelas Ilham.
Sementara, Bupati Asahan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun. “Dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki,” ungkapnya.
Selain itu, Oktoni juga mengatakan dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya “Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter”.
“Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro, sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah. Jadi dana pinjaman itu wajib dikembalikan, agar pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir ini,” tegas Oktoni. (Dad)