TANAH KARO, TOPKOTA.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan pembangunan rumah tinggal relokasi mandiri pengungsi bencana erupsi Gunung Sinabung Kabupaten Karo Tahun 2017.
Ke-3 tersangka berinisial PS, SI dan SO ini telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Karo dan langsung dilakukan penahanan pada Senin (19/2/2024).
Dalam dugaan kasus korupsi ini, ketiga tersangka ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3.415.686.031,05 (Tiga milyar empat ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga puluh satu rupiah, lima sen), berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, ketiga tersangka ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, terhitung tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 09 Maret 2024. (John Ginting)