IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

255 Kg Ganja Dari Aceh Gagal Masuk Ke Sumut, Dua Kurir Dibayar Rp50 Juta

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 255 kilogram ganja asal Aceh yang hendak diedarkan ke Kota Medan.

Dua kurir berinisial BZ (23) dan S (38) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (8/11/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memantau kendaraan mencurigakan di jalur Aceh–Medan.

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja total sekitar 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (15/11/2025).

Keduanya mengaku hanya menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk membawa ganja tersebut ke Medan. Barang haram itu disimpan dalam mobil Daihatsu Terios putih BL 1163 SA yang mereka gunakan.

“Para pelaku mengaku diperintah seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas ini sedang kami dalami. Penindakan tidak berhenti pada kurir, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” tegas Kombes Andy.

BACA JUGA:  Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba, Polda Sumut: Musuh Kita Bersama!

Barang bukti yang diamankan yaitu 8 karung plastik besar putih bergaris biru, 255 balpres ganja, dua handphone, satu tas sandang, dan satu unit mobil Terios putih.

Dirresnarkoba menegaskan Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang mencoba menjadikan Sumut sebagai jalur transit maupun pasar.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Keberhasilan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat menjaga Sumatera Utara dari narkotika,” ujarnya.

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lanjutan. Polda Sumut memastikan komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (Ayu)