IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Orang Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih saat memaparkan kasus curanmor, di Mapolrestabes Medan, Rabu (31/1/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Dua orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang merasahkan warga Kota Medan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Kedua tersangka yang ditangkap itu yakni Reza Ahmadditya (22) warga Asrama Widuri Medan dan M Akbar (23) warga Jalan Bajak V Gang Sejahtera Medan.

“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah dompet warna coklat, modus operandinya merusak stop kontak kunci sepeda motor,” jelasnya.

Kronologis kejadiannya, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gang Jawa Medan. Saat pelapor (korban) Erfina (45) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Jawa Medan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci di Gang Jawa, yang masih agak jauh dari rumahnya.

Karena jalan ke rumah pelapor turunan, jadi tidak bisa dilewati oleh sepeda motor. Kemudian, tetangga pelapor menyampaikan melihat ada laki-laki 2 orang membawa sepeda motor warna merah. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mengecek sepeda motornya yang terparkir tersebut, ternyata benar saja sepeda motor milik pelapor tersebut sudah raib.

Selanjutnya atas laporan korban tersebut, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso Gang Jawa Medan, dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Akbar.

Kemudian pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya bernama Reza. Saat itu, pelaku Reza terlihat melintas di Jalan Brigjen Katamso Medan dan petugas berhasil menangkapnya.

Dari keterangan Reza, sepeda motor itu dijual dan Akbar mendapatkan bagian Rp 1 juta. “Pelaku sudah dijebloskan ke penjara Polsek Medan Kota,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih kepada wartawan, Rabu (31/1/2024). (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER