IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

2 Bulan Kabur, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Indrapura Saat Balik Kampung

Pelaku curanmor berinisial DA (29) saat diamankan di Polsek Indrapura, Sabtu (1/6/2024). (M Saini)

BATUBARA,TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara menangkap tersangka DA (29) pencuri sepeda motor milik Rosmita Sitompul (62) warga Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batubara, yang merupakan tetangga tersangka sendiri.

DA warga yang sama dengan korban bahkan merupakan tetangga itu sempat kabur dan buron selama dua bulan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura saat dirinya balik ke kampung halamannya di Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec. Air putih Kab Batubara, Jumat,(31/5/2024) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menyampaikan, bahwa tersangka DA ditangkap atas laporan korbannya Nomor: LP/B/70/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Mei 2024, dan Nomor: Sp.Kap/80/V/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal 31 Mei 2024.

Lanjut diterangkannya, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib, di rumah korban Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batubara. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, selama satu minggu ditinggal pergi pemiliknya.

Sekembalinya korban ke rumahnya, dan melihat pintu belakang rumahnya telah dirusak oleh OTK dengan cara dicongkel paksa, kemudian korban melihat sepeda motor Honda Supra 125 miliknya yang disimpan didalam rumah sudah hilang tak berada lagi ditempat semula.

Kemudian kata Sagala, atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry SH bersama anggota melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi, bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batubara.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju ke lokasi dan melihat pelaku lalu diamankan. “Saat diinterogasi pelaku DA mengakui perbuatanya bersama 2 orang temannya berinisial Rd dan Ri, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” sebut Kasi Humas Sagala, Sabtu (1/6/2024).

Selanjutnya, tersangka DA diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, 1(satu) BPKB dan STNK sepeda motor Honda Supra 125.

Kasi Humas AKP Sagala juga menyampaikan pesan Kapolres Batubara meminta kepada seluruh masyarakat Batubara agar meningkatkan kewaspadaan, dan berhati-hati terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Apabila bepergian simpanlah kenderaan, dipastikan ditempat yang aman serta dikunci stang dan kunci diambil dari kontaknya. Dengan demikian, kita semua bisa mencegah terjadinya curanmor,” ujar Sagala. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER