TANAH KARO, TOPKOTA.co – Perayaan Natal membawa kebahagiaan khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut. Karena, sebanyak 190 WBP umat Nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.
Pemberian ini dilakukan saat Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2023 di Lapangan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Senin (25/12/2023) pukul 08.30 WIB. Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara simbolis, pemberian Remisi Khusus Natal 2023 diserahkan langsung Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus SH kepada perwakilan warga binaan penerima Remisi Khusus Natal.
Sastra Barus SH menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 190 orang. Dia juga mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 134 orang, dan 15 hari sebanyak 56 orang, dengan total 190 orang,” tutupnya. (John Ginting)