LABUSEL, TOPKOTA.co Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) Panji Perjuangan Teluk Panji menuntut PT. Supra Matra Abadi (PT SMA) untuk mengembalikan lahan seluas 118,5 hektare yang mereka klaim sebagai milik masyarakat. Aksi ini dilakukan dengan cara menduduki lahan yang berada di Dusun dua Desa perkebunan teluk panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).pada Senin,(14/4/2025).
Sebanyak 132 orang anggota kelompok tani mendirikan tenda di lokasi Blok 48 dan menyatakan akan tinggal di lahan tersebut hingga masalah ini terselesaikan.
Dalam orasinya Kelompok Tani Panji Perjuangan menyampaikan “Perjuangan ini kami anggap sebagai bentuk upaya masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan perusahaan, namun tidak ditanggapi. Maka, kami memilih untuk bertindak seperti ini,” ujar salah satu anggota kelompok.
Reimon Pakpahan selaku Ketua Kelompok Tani,Panji Perjuangan menyampaikan lahan tersebut sejak awal merupakan milik masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk pertanian seperti tanaman palawija namun, pada tahun 1986, lahan tersebut diambil alih oleh PT. Supra Matra Abadi (Grub Asian Agri Group) dan mulai ditanami kelapa sawit tahun 1986 ,hingga hari ini April 2025 dengan cara mengusir masyarakat setempat.
Masyarakat telah berusaha melakukan komunikasi dengan melayangkan surat pertama dan kedua ke perusahaan namun tidak ada tanggapan. Oleh karena itu, pada awal April,2025 kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Labusel bahwa kami akan menduduki lahan tersebut,ungkap ketua kelompok.
Pihak perusahaan melalui Humas PT. Supra Matra Abadi Lianus Sianipar SH. menyatakan bahwa mereka menerima dan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Beberapa pengurus kelompok tani seperti ketua dan bendahara telah dipanggil ke kantor perusahaan untuk melakukan mediasi.
Kami akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dua minggu kedepan,
Masyarakat juga telah sepakat untuk membongkar tenda dan membubarkan diri sementara waktu jelas Humas PT. SMA kepada media.
Terkait status lahan, pihak perusahaan menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki lahan tersebut merupakan hak perusahaan, namun apabila masyarakat merasa dirugikan perusahaan mempersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan lahan belum direplanting, Humas PT. SMA menjelaskan bahwa produksi dari lahan tersebut masih berlangsung produktif sehingga belum dilakukan penanaman ulang.
Masyarakat berharap agar hak atas tanah mereka dapat dikembalikan dan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara damai melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. (SL)