SERGAI, TOPKOTA.co – Belasan pengurus dan anak yatim Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam menggelar aksi damai di lokasi tanah wakaf milik mereka di dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (13/07) siang.
Aksi yang dipimpin ketua yayasan Hj. Hulaimi Ilyas (71), menuntut kepada pihak-pihak yang selama ini menempati dan menyewa tanah wakaf yang mereka miliki seluas 47 hektare ini dibayarkan, karena sudah 13 tahun atau sejak tahun 2008 yang lalu seratusan KK yang menyewa di lokasi ini tidak pernah membayarkan sewa lagi kepada pihak yayasan panti asuhan ini.
Dalam aksi damai ini, sejumlah anak yatim terlihat membentangkan beberapa poster dan Spanduk yang bertuliskan ” Pak Presiden, Tolong Bantu Kami Kekuasaan Mau Mengambil Hak Kami Anak Yatim” dan “Negara Lindungi Kami”
Saat diwawancarai, Hj. Hulaimi Ilyas mengatakan bahwa Tanah seluas 47 Ha dikuasai oleh Yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam merupakan tanah yang diwakafkan oleh alm. Tengku Darwisyah pada tahun 1948 yang lalu. Dimana sejak diwakafkan, sudah ada puluhan Kepala Keluarga yang tinggal menetap dan membayar uang sewa kepada pihak yayasan panti asuhan.
“Untuk setiap rantenya, warga yang menetap di tanah wakaf ini membayar sewa sebesar 2 kaleng padi untuk setiap musim panen, yang mana hasil sewa ini digunakan dan dibagikan masing-masing 20 persen untuk masjid, madrasah, operasional kenaziran, serta 40 persen biaya sehari-hari anak yatim di panti asuhan” ujar Hj. Hulaimi Ilyas
Adapun permasalah berhentinya pembayaran sewa tanah warga kepada pemilik tanah wakaf yayasan Panti Asuhan Al-Jamiyatul Al-Washliyah Lubuk Pakam ini muncul saat adanya pihak lain yang mengaku-mengaku tanah wakaf ini merupakan tanah warisan dari alm. Tengku Darwisyah.
Namun pihak yayasan panti asuhan telah mengambil sejumlah langkah untuk mempertahankan tanah wakaf milik mereka ini, dengan melaporkan permasalahan ini kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selanjutnya, secara hukum pada tahun 2018 yang lalu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pihak yayasan juga telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas 47 ha tersebut.
“Kami cuma berharap kepada warga yang menempati lahan tersebut, agar kiranya membayar kembali sewa lahan yang mereka tempati ini, terkait pembicaraan soal tukar guling (mengganti lahan ditempat lain), pihak yayasan juga tidak mempermasalahkan, asal luas lahan yang di ganti rugi luasnya sama dengan lahan yang diwakafkan tersebut” tambah Hj. Hulaimi
Usai menyampaikan aksi damainya, petugas kepolisian dari Polsek Perbaungan yang mengawal aksi ini selanjutnya meminta kepada pihak yayasan panti asuhan untuk berdiskusi dan menyampaikan permasalahan yang tuntut untuk dibicarakan bersama pemerintahan desa Kota Galuh.
Kepala desa Kota Galuh, Bim Surya Jaya menyayangkan dan awalnya tidak mengetahui aksi yang melibatkan anak-anak panti asuhan di tengah pandemi covid-19 ini. Namun pihaknya berjanji, apa yang menjadi permasalahan ini nantinya akan di komunikasikan dengan seluruh pihak-pihak yang terkait dengan lahan atau tanah wakaf yang dimaksud.