IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

MEDAN, TOPKOTA.co – Masyarakat dihimbau untuk waspadai terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak (DJP). Sebab, berbagai metode seperti phishing, spoofing (penyaruan), penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan rekrutmen pegawai DJP kini semakin sering terjadi.

“Masyarakat perlu lebih waspada dan teliti jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Verifikasi selalu kebenarannya agar terhindar dari aksi penipuan,” ujar Lusi Yuliani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2024).

Menurut Lusi, salah satu modus penipuan yang sedang marak adalah penipuan rekrutmen pegawai DJP. “Banyak pihak yang mencoba memanfaatkan rekrutmen sebagai kedok. Kami imbau masyarakat untuk selalu memeriksa laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id jika menerima informasi terkait rekrutmen,” tegasnya.

Kanwil DJP Sumut I menyarankan beberapa langkah pencegahan agar masyarakat dapat melindungi diri dari penipuan yang mengatasnamakan DJP:

  1. Periksa Nomor WhatsApp Resmi DJP. Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor tersebut terdaftar di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Cek Domain Email. DJP hanya mengirimkan email dari domain resmi yang berakhiran @pajak.go.id. Jika ada email yang mengklaim berasal dari DJP tapi menggunakan domain lain, dapat dipastikan itu bukan dari DJP.
  3. Waspadai File Berekstensi APK. Jangan pernah membuka file berekstensi apk yang dikirimkan dengan mengatasnamakan DJP. DJP tidak pernah mengirim file tersebut.

4.Verifikasi Tautan. Hanya tautan yang berakhiran pajak.go.id yang digunakan DJP. Hindari mengklik tautan lain yang mencurigakan.

5.Verifikasi Informasi Rekrutmen. Jika menerima pesan terkait rekrutmen pegawai DJP atau seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pastikan untuk mengecek ke laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Untuk masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai saluran pengaduan, seperti Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, serta situs pengaduan.pajak.go.id dan live chat di www.pajak.go.id.

Lusi Yuliani menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi, terutama dalam era digital yang makin rentan terhadap upaya penipuan. “Jangan mudah percaya dengan informasi yang datang tanpa verifikasi, dan pastikan segala transaksi atau informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber resmi DJP,” pungkasnya.

Informasi lebih detail mengenai setiap modus penipuan tersebut dapat diakses melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, yang tersedia di tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak. (Ayu)