IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 21 Desember 2025

Waspadai Modus Penipuan Berkedok ETLE

JAKARTA, TOPKOTA.co – Ada-ada saja kelakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab zaman sekarang demi meraup “cuan”. Beragam modus pun dilakukan untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari para korbannya.

Teranyar, modus penipuan berkedok Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kian marak. Sasarannya adalah para pengguna jalan, baik pengendara mobil maupun sepedamotor.

Pelaku memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme tilang elektronik untuk mengelabui korban melalui pesan singkat, WhatsApp, hingga tautan palsu yang menyerupai situs resmi. Jika tidak waspada, korban berpotensi mengalami kerugian finansial sekaligus kebocoran data pribadi.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa sistem tilang elektronik atau ETLE telah dirancang secara aman dan transparan.

“Untuk ETLE saya rasa tidak ada lagi cela untuk bisa ada penipuan karena prosesnya sudah full digital dan ada proses verifikasi sebelum dikirim ke pelanggar,” jelasnya, Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @jatimpemprov, Jum’at (19/12/2025), penipu menggunakan denda e-Tilang sebagai kedok untuk melakukan aksinya.

“Penipuan ini menggunakan teknik spear-phising yaitu modus kejahatan online yang menggunakan teknik phising dengan modus social engineering,” tulis unggahan tersebut.

BACA JUGA:  Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng Warga NU se-Indonesia untuk Percepat Herd Immunity

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bagaimana cara pelaku penipuan menjalankan aksinya. Pelaku mengirimkan SMS seperti “ETLE POLRI”, “Tilang Digital”, atau “Reg-Tilang”.

Isi SMS berisi pelanggaran lalulintas seperti “Anda melanggar lalu lintas. Segera cek bukti tilang di link berikut”. Kemudian, mencantumkan link palsu dalam SMS dan link dibuat mirip situs resmi seperti etle-polri.id-info.com dan tilang-etle.org.

Ketika link dibuka, website meminta data pribadi seperti NIK, SIM, nomor HP. Meminta kode OTP, menyuruh download APK yang dapat mencuri data dan membobol m-banking.

Agar korban panik dan bertindak cepat, ancamannya pemblokiran STNK, proses hukum apabila tidak membayar dalam 2×24 jam. Korban diarahkan kepada modus pembayaran palsu Virtual Account (VA) palsu.

Perlu diketahui, pelanggaran ETLE dikonfirmasi melalui surat resmi via pos, proses verifikasi hanya dilakukan di situs konfirmasi-etle.polri.go.id, serta tidak pernah meminta kode OTP atau unduhan APK. Pembayaran denda tilang dilakukan melalui BRIVA resmi Kejaksaan, bukan ke rekening pribadi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER