SERGAI, TOPKOTA.co – Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) baru saja memperingati hari jadinya yang ke-19 pada tanggal 7 Januari 2023 lalu. Beragam cerita mewarnai kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang.
“Hal yang membanggakan sekaligus menjadi kado di hari jadi ini Kabupaten Sergai yang akan meraih penghargaan Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat lewat inovasi program cetak sawah mandiri,” kata Kadis Kominfo Sergai Drs H Akmal AP MSi di sela-sela rutinitasnya di Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (9/1/2023).
Namun, kata Akmal lagi, ada juga masyarakat yang menyampaikan argumentasinya yang keliru di media sosial. “Perlu saya meluruskan terkait dengan adanya nformasi yang keliru di tengah-tengah masyarakat yang disampaikan lewat media sosial yang mengaitkan penggunaan warna hijau kuning di Kabupaten Sergai. Untuk diketahui bersama, bahwa tidak ada regulasi yang mengatur dan mengharuskan penggunaan warna hijau kuning itu pada benda-benda maupun bangunan gedung pemerintahan di Pemkab Sergai,” kata Akmal.
Akmal menyebut jika saat ini bangunan Kantor Bupati Sergai, Kantor Camat serta kantor pemerintahan lainnya berwarna putih. Hal ini mengundang banyak tanya masyarakat, karena sebelumnya bangunan-bangunan tersebut didominasi warna hijau dan kuning.
“Jadi, sampai saat ini belum ada regulasi tertulis berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati di Kabupaten Sergai yang mengatur warna bangunan kantor pemerintahan. Jika sekarang gedung-gedung pemerintahan berwarna putih itu merupakan inovasi Pemkab Sergai atas pilihan warna, dan itu tidak menyalahi aturan,” ungkapnya.
“Warna putih itu terlihat bersih, melambangkan kesucian dan kewibawaan. Tidak ada maksud lain dari pilihan warna putih, selain inovasi dan kesucian. Seperti halnya juga Kantor Kepresidenan serta kantor pemerintahan lainnya di Jakarta dan Kantor Gubernur yang juga banyak menggunakan cat warna putih,” beber Akmal.
Menurut mantan Camat Perbaungan ini menyebut, jika Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2006 tentang Hari Jadi Daerah, Logo Daerah, Moto Daerah dan Mars Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Akmal mengutarakan jika dalam Perda tersebut tidak ada secara khusus mengatur tentang penggunaan ciri khas warna hijau dan kuning untuk bangunan kantor pemerintahan. Perda tersebut memuat warna logo daerah yang terdiri dari enam warna yaitu; hijau, kuning, putih, hitam, biru dan juga merah.
“Agar dipahami bahwa warna-warna tersebut untuk logo daerah, terkhusus warna kuning dan hijau bukan untuk dikhususkan bagi warna bangunan kantor pemerintahan. Begitu juga dengan warna pakaian melayu baju teluk belanga, tentu saja bebas memilih warna termasuk warna hijau dan kuning yang lebih kental dengan ciri khas melayu,” cetus Akmal.
Diakhir penyampaiannya, Kadis Kominfo berpesan agar masyarakat tidak menyampaikan informasi yang simpang siur dan belum tentu kebenarannya. “lebih baik kita memberikan sumbangsih baik tenaga dan pikiran untuk membangun Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat yang mandiri, sejahtera dan religius,” tutup Akmal. (End)