IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Warga Titi Papan Diserang Kelompok Preman

MEDAN, TOPKOTA.co – Warga Lingkungan X, XI, XII dan XIII Kel Titi Papan, Kec Medan Deli minta Polres Pelabuhan Belawan mengusut tuntas penyerangan yang dilakukan puluhan preman yang berupaya merebut lahan milik warga seluas 12 hektar.

“Kami diserang preman diduga kuat suruhan oknum pengusaha. Ada 5 orang yang menjadi korban luka, kedai warga juga dirusak mereka. Bahkan meja jebol dimartil mereka,” kata Lina salah seorang korban didampingi para warga lainnya kepada wartawan, Kamis (4/11) di lokasi kejadian. Aksi penyerangan itu terjadi Senin (1/11) pukul 11.00 wib.

Martulus Tambunan yang melihat langsung peristiwa itu mengaku para preman itu yang datang menyerang warga selaku pemilik lahan 12 hektar itu.

“Mereka berupaya merampas tanah kami yang sudah kami tempati turun temurun. Mereka membangun gubuk yang bukan di lahan mereka, lalu kami melarang namun tiba-tiba puluhan preman datang bersenjata tajam dan benda keras menaiki truk, bus dan mobil pribadi. Mereka membabi buta memukuli warga,” kata Martulus Tambunan.

Tidak benar warga disini yang menyerang sebagaimana yang disampaikan kelompok preman itu kepada media. Justru preman bayaran itu yang datang melakukan penyerangan. “Ada lima orang korban luka dari warga setempat. Ada yang luka dikepala dimartil, ditangan dan badan. Kasus penyerangan dan penganiayaan itu sudah kami laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan,” kata warga sembari memperlihatkan Surat Tanda Bukti laporan Polisi No: STTLP/574/XI/2021/SPKT.III Terpadu Res Belawan tanggal, Senin 1 Nopember 2021 atas nama pelapor Muhammad Suhendra yang menderita luka robek di kening

Sementara itu, Abdullah Marie dari kantor hukum Abdul Aziz SH & Assosiatec selaku kuasa hukum Soufyan mengatakan, lahan seluas 12 hektar yang berada di Lingkungan X, XI, XII dan XIII Kelurahan Titi Papan Kec Medan Deli sudah turun termurun ditempati warga.

Pada tahun 1992 sebagian warga menjual tanah tersebut kepada Soufyan dengan alas hak SKT (Surat Keterangan Tanah). Kemudian, Soufyan memberikan lahan itu kepada warga untuk diusahai, karena selama ini lahan itu dpergunakan warga untuk menanam padi dan usaha lainnya.

“Setelah lahan itu dijual, lalu klien saya (Soufyan) memberikan lahan itu kepada warga untuk diusahai sekaligus untuk menjaga,” kata Abdullah Aziz.

Abdullah  Aziz mengatakan munculnya permasalahan itu berawal tahun 2012 menyusul terbitnya SHM (Sertivikat Hak Milik) atas nama Manaris Bungaran Manurung, Eddi Dohar Hutabarat dan Ir Wijoko seorang turunan Tionghoa yang diduga bos dari Manaris dan Eddi.

“Mereka menawarkan lahan itu kepada klien saya (Soufyan red) sembari memperlihatkan SHM. Oleh klien saya meminta poto copy dan mengaku akan memperlajari dulu lokasi,” katanya.

Rupanya, lahan sesuai SHM itu adalah milik Soufyan. “Kemudian, kami melakukan gugatan di PN Medan dan dimenangkan hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Gugatan kami sudah dimenangkan sampai ke Mahkamah Agung dengan putusan No.1793/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 melawan Manaris Bungaran Manurung dkk,” jelas Aziz.

Kemudian sambung Aziz, pihaknya sudah melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) Medan dan saat ini sedang bergulir. “Untuk memperoleh SHM salah satunya adalah penguasaan fisik. Namun sejauh ini, pihak Manaris Bungaran Manurung, Eddi Dohar Hutabarat dan Ir.Wijoko tidak pernah menempati apalagi mengusahai lahan tersebut,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Lingkungan XI Taufik mengaku selama ini yang berhubungan dalam pembayaran pajak lahan tersebut adalah Soufyan. “Selama ini yang membayar pajak adalah pak Soufyan. Terkait nama Manaris Bungaran Manurung, Eddi Dohar Hutabarat dan Ir Wijoko, tidak pernah kami kenal, bahkan tidak pernah berurusan dengan saya,” tegas Taufik yang mengaku sudah 3 tahun menjabat Kepala Lingkungan XI Kel Titi Papan Kec Medan Deli.

Dia menyebutkan, Lurah Titi Papan Anshari Hasibuan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat untuk penerbitan SHM kepada Manaris Bungaran Manurung dan Eddi Dohar Hutabarat. “Sebagaimana peraturan untuk menerbitkan SHM harus ada surat silang sengketa dari kepala lingkungan dan lurah setempat. Tapi, dalam hal ini, kami tidak pernah mengeluarkan surat itu kepada mereka,” tegas Taufik menambahkan dari 12 hektar itu, ada 9 hektar berada di Lingkungan XI.

Warga berharap agar laporan pengaduan mereka ke Polres Pelabuhan Belawan dapat segera dituntaskan, dan kepada hakim PTUN diharapkan profesional dalam menangani permasalahan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum profesional dalam menangani permasalahan ini. Kami menduga, ini adalah permainan dari mafia tanah. Mohon, agar mafia tanah diusut tuntas,” harap warga.(Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER