IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Warga Sidoarjo Terlibat Peredaran 37 Kilogram Sabu Divonis Mati

MEDAN, TOPKOTA.co – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Herman Diansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari (27).

Warga asal Sidoarjo Jawa Timur ini, divonis pidana mati karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 37 kilogram.

Majelis hakim banding yang diketuai Ronius SH menerima permintaan banding dari penuntut umum, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 April 2021, Nomor 3535/Pid.Sus/2020/PN Mdn.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Diansyah alias Agus alias Baim Bin Suhari tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (5/9/2021).

Vonis terdakwa di PT Medan, lebih berat dari putusan PN Medan yang semula dihukum selama 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa mengajukan kasasi.

Sementara 4 rekan terdakwa, yakni Mufazzal alias Dan Bin Abdul Manaf, Martonis alias Toni Bin Ali Yakub, Mulyadi Rusli alias Utoh Bin Rusli Yahya dan Fakhrurrazi alias Ton Bin Zulkifli tetap divonis seumur hidup.

Satu terdakwa lainnya atas nama Ahmad Husni Mubarok alias Dul Bin Abdul Komar, tetap divonis 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis kelimanya menguatkan putusan PN Medan.

PT Medan menyatakan perbuatan keenam terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, berawal pada 20 Juni 2020, terdakwa Mufazzal diperintahkan oleh Chandra (DPO) warga negara Malaysia untuk mengambil narkotika jenis sabu diperairan Penang Malaysia, dengan upah Rp20 juta perkilonya.

Lalu Mufazzal memerintah terdakwa Mulyadi untuk menyiapkan perahu berlayar ke perairan Penang, Malaysia untuk mengambil sabu. Kemudian Mufazzal menghubungi terdakwa Martonis membicarakan untuk mengambil sabu tersebut.

Pada 24 Juni 2020, Mufazzal dijemput oleh terdakwa Mulyadi dan Martonis di Terminal Biruen menggunakan mobil menunu Kuala Raja Biruen untuk berangkat ke Malaysia. Kemudian pada 25 Juni 2020, sabu dengan berat 37 kg diterima terdakwa dan membawanya ke Indonesia.

Ketiganya lantas memberitahukan kepada Fakhrurrazi menjemput bersama Martonis dipinggir pantai. Setelah aman, Mufazzal memerintahkan Martonis untuk berjaga didepan bengkel mengawasi keadaan. Kemudian, Mufazzal menghubungi Chandra dan memerintahkan terdakwa untuk membagi menjadi dua, dengan rincian 29 bungkus untuk dikirimkan ke Medan dan sisanya 8 bungkus disimpan dulu di bengkel Mulyadi.

Pada 27 Juni 2020, para terdakwa membawa membawa sabu tersebut ke Medan, untuk diserahkan kepada calon pembeli. Kemudian, Chandra mengarahkan terdakwa untuk membawa sabu tersebut untuk bertransksi di area parkir Plaza Medan Fair.

Pada saat terdakwa mampir ke SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 Deliserdang, untuk buang air kecil saat itu terdakwa Mufazzal bersama Martonis diamankan oleh dua petugas dari BNN. Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Medan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER