IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Warga Sidamanik Kembali Berunjuk Rasa, Manajemen Kebun Bah Butong PTPN IV Paksakan Konversi Tanaman Teh ke Sawit

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Walaupun sudah mendapat penolakan dari DPRD Sumut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sumut beberapa waktu lalu, ternyata tidak ditanggapi Managemen Kebun Bah Butong PTPN IV.

Kamis (20/10/2022), pihak Manajemen Kebun Bah Butong PTPN IV tetap memaksakan rencananya mengkonversi lahan HGU seluas 257 hektar di Bahbutong Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, menjadi tanaman sawit. Walaupun ijin peralihan jenis tanaman tersebut belum disetujui.

Masyarakat Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara melalui Aliansi warga Sidamanik yang mengetahui hal tersebut langsung turun ke lokasi dan melakukan aksi unjuk rasa di Afdelin I Kebun Bahbutong.

Warga kembali menuturkan konversi tanaman teh ke sawit ini akan berdampak buruk pada lingkungan, seperti banjir dan akses jalan di sekitar kebun.

TO Simbolon di tengah -tengah massa dalam orasinya menyampaikan bahwa warga Kecamatan Sidamanik sekitar Bahbutong akan tetap berjuang dalam aksi penolakan konversi ke sawit, sampai pihak kebun menghentikan penanaman kelapa sawit di Bahbutong.

Ia menilai manajemen PTPN4 telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak memiliki ijin peralihan jenis tanaman. “NKRI punya peraturan yang berlaku, bila manajemen PTPN 4 tetap melanjutkan penanaman kelapa Sawit, kami akan menghadap Presiden RI Jokowi ke Jakarta,” ungkapnya.

Dalam aksi itu massa juga berusaha mencabut pohon kelapa sawit yang baru ditanam, meski mendapat perlawanan dari pihak kebun. Massa juga akan membawa tanaman tersebut ke Kantor Bupati Simalungun.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun telah melayangkan suratnya kepada pihak PTPN4 perihal penyampaian laporan sanksi administrasi, bahwa konversi yang dilakukan tidak pernah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun. Serta dalam surat tersebut memerintahkan kepada PTPN 4 Unit Bah Butong tidak melanjutkan lagi usaha atau konversi sebelum mendapatkan ijin perubahan tanaman. “Surat itu juga menyebutkan pihak PTPN4  menanam kelapa Sawit  tanpa melalui mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait prihal surat Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Simalungun kepada PTPN 4, Humas Kantor Pusat Direksi PTPN 4  M Chairul Ichlas ketika dihubungi awak media melalui pesan Whatsapp, sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak ada jawaban. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER