IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Rantau Prapat Resah, Mobar Truk Roda 14 dan 10 Bebas Masuk Inti Kota, Pemerintah Diminta Bentuk Perda dan Sanksi Pengusahanya

Mobil barang roda 14 dan 10 yang memasuki inti kota Rantauprapat saat jam padat lalu lintas, Jumat (14/4/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Warga Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu dibuat resah, karena kerap kali mobil truk barang jenis tronton roda 14 dan 10 bebas masuk di inti Kota Rantau Prapat, Jumat (14/4/2023).

Truk tronton ini, merupakan salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas di Kota Rantau Prapat, bahkan muatannya yang diduga melebihi tonase dapat merusak jalan. Oleh karena itu, warga meminta pemerintah dapat membuat peraturan daerah (Perda) atau peraturan Bupati (Perbup) terkait pelarangan truk tronton memasuki Kota Rantauprapat.

Pantauan Topkota.co sejak bulan Ramadhan ini, truk tronton roda 14 dan 10 kerap hilir mudik di Kota Rantauprapat. Truk tronton yang disinyalir milik pengusaha bermata cipit ini telah menjadi sumber kemacetan lalu lintas di lokasi jalan raya Rantau Prapat, karena truk ini kerap parkir di pinggir jalan untuk bongkar muat. Alhasil badan jalan raya menjadi sempit, dan membuat pengendara terpaksa berjalan lambat ketika melewati jalan tersebut.  

Seorang tokoh masyarakat Rantau Prapat inisial D mengatakan bahwa truk tronton roda 14 dan 10 ini kerap bongkar muat di salah satu gudang yang terletak di inti Kota Rantauprapat.

“Itu sudah sangat luar biasa dan terbilang hebat si pengusaha angkutan dan pemilik gudang, mereka sangat licin sehingga lolos dari pantauan pihak pemerintah khususnya Dinas Perhubungan dan APH setempat. Apakah izin gudang si pengusaha mata cipit itu lengkap?, sehingga gudang miliknya masih tetap beroprasi di tengah inti kota idaman Rantau Prapat ?. Padahal truk trontonnya selalu dikeluhkan masyarakat karena menjadi sumber kemacetan,” ucapnya.

Lanjutnya, dia berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan dan melarang adanya gudang yang beroperasi di inti kota Rantauprapat, karena truk angkutannya telah membuat resah pengguna jalan.

Mobil barang roda 14 dan 10 yang memasuki inti kota Rantauprapat saat jam padat lalu lintas, Jumat (14/4/2023). (Foto: Dody)

“Hingga kini pihak dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu khususnya Dinas Perhubungan juga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat kok diam saja dan terkesan tutup mata. Apa belum ada dilakukan teguran dan pemanggilan kepada pihak pengusaha pemilik gudang dan angkutan, biar terjawab keluhan warga Rantau Prapat, yang selama ini menganggap kinerja pihak pemerintah dan APH setempat tidak maksimal,” ungkapnya.

“Kan sudah jelas tertuang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas D.

Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baris Kabupaten Labuhanbatu sekaligus Korwil (LSM )Tawon Ramses Sihombing juga menyoroti hal ini. Beliau meminta tegas pihak pemerintah atau Dinas Perhubungan segera melakukan pemanggilan kepada pemilik gudang. “Bila tidak mampu menangani hal ini, Kadishub lebih baik mundur saja dari jabatannya, agar peraturan Andalalin Republik Indonesia tentang izin Andalalin Angkutan Mobil Barang jenis Truk Tronton Roda 14 dan 10 ditegakkan, sembari masih menunggu Perda dan Perbupnya dibuat bapak Bupati labuhanbatu Dr H Erik Adtrada Ritonga MKM MM, sesuai selogan Bolo Labuhanbatu,” ucap Ramses.

Beliau juga mengungkapkan banyak warga yang keberatan karena peraturan dan Undang Undang Andalalin tidak ditegakkan Dinas Perhubungan, sehingga mobil truk barang roda 10 masih bebas masuk ke inti Kota Rantauprapat.

“Nah kita lihat saat ini masih ada saja setiap harinya mobar truk tronton roda 14 dan 10 masih masuk ke inti kota mengantarkan barang mengisi banyak toko. Seharusnya kan truk tersebut bisa masuk di waktu sunyi, seperti di malam hari atau dilansir dengan menggunakan mobar roda 4. Bukan sebaliknya, truk roda 14 dan 10 masuk ke kota pada pagi hari saat jam padat lalu lintas, jelaslah menimbulkan sumber kemacetan, karena mereka melintas dan bahkan parkir,” ujar Ramses.

Beliau juga mengatakan bahwa pengusaha pemilik angkutan atau ekspedisi seharusnya membuat gudang truk angkutan barang di jalan H Adam Malik By pass (jalan baru) bukan di inti kota Rantau Prapat. “Karena jika gudang yang berada di jalan baru by pass H Adam Malik, barangnya hanya perlu dilansir dengan menggunakan mobar kecil roda 4, sistem dan dari gudang itulah dilangsir ke kawasan inti Kota Rantauprapat. Kota Rantauprapat adalah pusatnya perbelanjaan baik dari desa, kecamatan hingga Kabupaten Labuhanbatu, jadi jika truk roda 14 masuk ke lokasi inti kota, sudah jelas akan membuat keresahan warga,” ungkapnya.

“Mungkin karena ada setoran atau dekingnya dibelakang ini, makanya mereka berani masuk ke inti kota,” tuding Ramses.

Ramses berharap kepada pemilik ekspedisi pengangkutan barang yang masuk kawasan kota Rantau Prapat, agar dapat mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan, khusus pada jam padat lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, membenarkan adanya surat imbauan tentang larangan bagi truk roda sepuluh, roda empat belas ke atas untuk angkutan barang memasuki wilayah kawasan Kota Rantau Prapat. Dan itu terhitung mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 Wib.

Setelah melewati pukul 17.00 Wib sampai dengan malam hari, truk angkutan barang tersebut baru diizinkan memasuki kawasan Kota Rantau Prapat. “Benar, ada surat imbauan itu. Namun, hanya sebatas imbauan saja dan belum ada Perda atau Perbupnya yang melarang truk angkutan barang itu memasuki kawasan kota Rantau Prapat. Belum ada larangannya,” bilang Kadishub Labuhanbatu.

Tambahnya lagi, mengenai keluhan warga akan disampaikannya kepada Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga. “Semoga pak Bupati Labuhanbatu bisa secepatnya membuat pengusulan hal tersebut sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, hingga dapat cepat membuat menjadi ke Peraturan Bupati (Perbup), dan juga dapat dimasukan hasil pendapatnya ke Peraturan Daerah (Perda). Saya kalo diperintahkan Bupati, segera saya kerjakan itu,” tutupnya. (Dody)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER