IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Pasar 9 Desa Manunggal Minta Satgas BAIS dan Mabes Polri Dirikan Posko di Depan Gudang BBM Ilegal Milik Lilk dan DOD

MEDAN, TOPKOTA.co – Gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di kawasan Pasar 9 Gas, Tanah Garapan Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi pembicaraan masyarakat.

Dari investigasi awak media di lokasi pada Sabtu (27/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan yang diduga pelangsir solar subsidi keluar masuk dari area gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama Lilk dan DoD.

Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan memicu perhatian warga sekitar. Seorang warga disebut Ani nama samaran mengatakan gudang tersebut sudah beroperasi lama.

“Sudah bertahun tahun mereka buka menjalankan bisnis ilegal tapi banyak aktivitas,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran juga disampaikan warga terkait potensi bahaya lingkungan dan keselamatan warga masyarakat setempat. “Kami sangat khawatir jika terjadi kebakaran atau hal lain yang membahayakan warga sekitar,” kata warga lainnya.

Sejumlah sumber menyebut operasional gudang berjalan lancar seperti aman dan nyaman.

Warga pun meminta Tim satgas mabes polri dan satgas BAIS agar menindak tegas dan mendirikan posko didepan gudang ilegal tersebut. Agar tidak ada yang beroperasi.

BACA JUGA:  Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pencuri Cabe

Praktik distribusi BBM ilegal dinilai dapat merugikan negara dan warga setempat serta merusak tata niaga energi, serta berpotensi menimbulkan resiko besar bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan BBM ilegal di kawasan Pasar 9 Gas tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi, dipenjara paling lama 6 (enam) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar). (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER