IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Pancur Batu Demo, Kacabjari: “Kami Tidak Goyang Itu Sudah Aturan”

DELISERDANG, TOPKOTA.co – Jaksa penuntut umum Pancur batu (JPU) yang melakukan penuntutan terhadap josniko Tarigan dalam kasus penganiayan terhadap korban Notrianta Sebayang mengaku tak gentar dengan aksi demo yang dilakukan oleh pihak keluarga josniko Tarigan di PN Pancur Batu (13/8/2025) siang.

Hal itu di ungkapkan langsung oleh kacabjari Pancur batu Yus Hareva Kepada wartawan melalui pesan whatsapp nya rabu (13/8/2025) siang.

“Siang bang,kalo aksi damai yang mau di lakukan bagi kita gak masalah, silakan aja itu hak warga menyampaikan aspirasi,dan mengenai tuntutan sudah kita pertimbangkan dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada,”Ucapnya.

Bahkan Yus Hareva Juga mengaku tidak goyang usai Pihak JPU nya menuntut josniko dengan hukuman 2,2 tahun penjara pada (6/8/2025) kemarin usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Notrianta Sebayang pada 19 Nov 2022 lalu.

“Kenapa harus goyang kita bang,”Tegas kacabjari Yus Hareva menutup pembicaraan.

Setelah buron dan ditetapkan DPO selama setahun, Josniko Tarigan, terdakwa kasus penganiayaan, akhirnya mengakui perbuatannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.

BACA JUGA:  Polsek Pagar Merbau Patroli Monitoring BBM ke SPBU

Pengakuan ini disampaikan Josniko dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (23/7/2025) lalu.

Di ruang persidangan itu, Josniko menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan itu dipicu oleh kekesalannya terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. Peristiwa bermula ketika Josniko membantu mengatur lalu lintas di jalan Medan menuju Berastagi karena ada bus yang mogok.

“Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku setop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau dan saya bilang, tahan-tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya,” terang Josniko kepada Majelis Hakim Morailam di ruang sidang.

Namun, pada sidang 6 Agustus 2025 lalu, JPU menuntut Josniko Tarigan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Merasa tidak puas dengan tuntutan itu, ratusan masa simpatisan dan keluarga josniko pun mengelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu pada (13/8/2025) pagi.

BACA JUGA:  Sat Samapta Polresta Deli Serdang Gencar Patroli Stasioner Berantas Premanisme dan Pungli

Ratusan masa yang melakukan aksi itupun mengatakan pasal 351 yang dikenakan kepada josniko itu adalah keliru.

Menurut mereka pasal yang seharusnya dikenakan yakni pasal 352, karena menurut mereka bukti bukti juga sudah ikut disertakan dalam persidangan.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk meninjau ulang pasal itu, karena menurut mereka pasal yang dipersangkakan kepada josniko adalah pasal yang salah.

Usai melakukan aksi di depan PN Cabang Pancur Batu, Ratusan masa simpatisan dan keluarga Josniko Tarigan pun meningalkan PN dan berlanjut ke mapolsek Pancur Batu dan Kantor Cabjari Pancur Batu. (Ayu)