IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Medan Marelan Resah, Limbah Mie Gacoan Diduga Cemari Lingkungan

MEDAN, TOPKOTA.co – Warga di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari pembuangan limbah resto Mie Gacoan Medan 2 Marelan.

Pasalnya, restoran tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.

Menurut laporan warga, saluran limbah restoran itu bocor dan mengalir langsung ke parit umum tanpa pengolahan, menimbulkan bau tak sedap yang menyengat hingga mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kondisi tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aroma limbah, terutama saat hujan atau sore hari.

Awak media yang menindaklanjuti laporan itu langsung mengecek ke lokasi dan menemukan genangan bekas minyak serta tumpukan sampah di sekitar saluran pembuangan.

Salah satu warga, Halimah (45), mengaku pihaknya telah melayangkan protes kepada pihak restoran namun belum mendapat tanggapan serius.

“Kami sudah sampaikan keluhan ini, tapi tidak ada tindak lanjut. Harapan kami agar pihak wartawan bantu suarakan ke pejabat wilayah, supaya Mie Gacoan ditindak tegas,” ujarnya dengan nada kesal.

BACA JUGA:  Cegah Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polrestabes Medan Sambangi Kantor Dinas Pendidikan Sumut

Tim media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak restoran. Seorang staf manajemen yang mengaku bernama Rahman mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti karena harus menunggu arahan dari atasan. “Hal ini akan kami sampaikan ke atasan dan segera diperbaiki,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Nilam Cahyati, Kepala Resto Mie Gacoan Medan 2 Marelan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya masalah pada pembuangan IPAL dan menyampaikan permintaan maaf kepada warga.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Memang ada kendala pada IPAL kami, namun saat ini sudah diperbaiki dan kami pastikan tidak akan terulang,” ujar Nilam kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, IPAL merupakan komponen penting yang wajib dimiliki oleh restoran atau industri makanan untuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan.

Tanpa IPAL yang memenuhi standar, aktivitas restoran dapat menimbulkan pencemaran yang berbahaya bagi kesehatan dan ekosistem sekitar.

Masyarakat kini berharap agar dinas lingkungan hidup, kecamatan, dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan pengecekan, dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Medan Pantau Pengamanan Konser Musik di Sela Kunker Presiden RI

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan bisnis kuliner di perkotaan harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar lingkungan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat luas. (Ayu)