MEDAN, TOPKOTA.co – Warga menolak Bazar UMKM di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Senin (3/3/25). Pasalnya, selain dicurigai tidak ada izin dari Pemko Medan, kegiatan tersebut mengganggu ketertiban masyarakat dan menambah macet Jalan Marena Raya.
Sebagai bantuk penolakan terhadap Bazar UKM tersebut, warga Kelurahan Tanah Enam Ratus mengirimkan surat kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK. MKP dengan isi agar tidak memberikan Surat Izin Keramain untuk Bazar UKM tersebut.
Surat penolakan ini ditandatangani oleh perwakilan 11 lingkungan yang ada di Kelurahan Tanah Enam Ratus. Menurut warga Bazar UKM tersebut dikelolah oleh salah satu OKP yang ada di Marelan. Dan diadakan di atas lahan sengketa.
“Makanya diduga Pemko tidak bisa mengeluarkan Izin Bazar UKM itu,” ujar warga yang minta namanya dirahsiakan.
4 Alasan Warga menolak Bazar UKM: 1. Bazar UKM tersebut tidak memiliki izin, karena mengunakan lahan yang masih bersengketa. 2. Bazar UKM tersebut diadakan di lahan yang masih bersengketa, ditakutkan akan memicu keributan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Medan. 3. Bazar UKM tersebut akan menambah kemacatan dan merugikan para penguna jalan, dikarenakan penyelengara atau panitia Bazar UKM tersebut hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan para pengguna jalan. 4. Bazar UKM tersebut juga dapat mengganggu kekhusukan masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M ini.
Terkait adanya pernolakan warga dan permintaan warga kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, agar tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian untuk Bazar UKM tersebut.
AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mejawab, “Ok Bang kami tindak lanjuti.”
Diperoleh informasi, Panitia Bazar UKM Ramadan mengadakan kegiatan ini untuk mendukung perekonomian warga Kelurahan Tanah Enam Ratus selama bulan Ramadhan. (Ayu)