IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Deli Tua Jadi Tersangka Palsukan Hasil Tes PCR di Bandara KNIA

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menetapkan AHM (51) warga Deli Tua Deli Serdang sebagai tersangka kasus pemalsuan surat hasil PCR swab test bertuliskan Klinik Jemadi, yang dijualnya kepada dua calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu.

Modus pelaku menyasar calon penumpang yang kebingungan dan menawarinya surat PCR tanpa swab dan uji laboratorium.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang pada Jumat sore (22/10/2021). Kasus itu dipaparkan Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait yang didampingi Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus.

Dijelaskannya, AHM telah membuat surat hasil pemeriksaan PCR swab tes negativ SARS-CoV-2 atas nama (inisial) DNS tanggal 19 Oktober tanpa pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium. “Pelaku juga menerima uang sebesar Rp 750 ribu dari penjualan surat hasil pemeriksaan PCR swab test atas nama DNS,” ujarnya.

Kepada wartawan, Firdaus menjelaskan kasus ini terungkap setelah DNS diketahui oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa sore (19/10/2021).

Surat PCR swab test yang dibawa DNS mencurigakan karena berbeda dari surat yang sebenarnya. Karena curiga, petugas KKP menghubungi pihak Klinik Jemadi dan mengatatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat tersebut.

Begitupun register surat itu juga tidak ditemukan. Petugas itu juga menemukan perbedaan. Pada surat yang dibawa DNS, terdapat satu barcode di sebelah kanan dan tanda tangan di sebelah kirinya.

Sedangkan pada surat yang asli, terdapat dua barcode di sebelah kanan dan kiri di bagian bawah. Mendapati kejanggalan itu, pihak KKP menyerahkannya ke Polsek Bandara.

Saat akan terbang ke Jakarta, DNS itu terlihat kebingungan. Tersangka mendekat dan menawarkan jasa pembuatan surat hasil swab PCR swab test dengan kata-kata dijamin aman dengan membayar Rp 750 ribu tanpa pengambilan sampel dan uji laboratorium.

Setelah setuju, pelaku sudah memiliki format surat tersebut di handphone-nya dengan file Microsoft Word dan PDF itu langsung mengisi nama DNS. Pelaku mencetak suratnya PCR itu di bandara, memanfaatkan fasilitas printer berbayar hanya Rp 10.000 per print.

Ada tiga orang yang saat itu diamankan, yakni DNS dan RS sebagai saksi, sedangkan AHM sebagai tersangka. RS adalah rekan AHM. Saat diinterogasi, AHM mengaku sudah dua kali menjual surat PCR palsu.

Kondisi pandemi selama dua tahun ini banyak yang dirumahkan. “(triknya) biasa aja. Gak ada niat saya lakukan itu. Pertanma saya tawarkan kalau di lantai M itu mungkin 8 – 9 jam. Di RS Deli Serdang 5 jam. Kalai mau cepat bisa sekiar 1 jam. Itu spontan diri saya aja,” katanya.

Kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Ayu)