MEDAN, TOPKOTA.co – Sejumlah kontraktor dan warga Kota Medan meluapkan kekecewaannya di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Mereka memprotes buruknya pelayanan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai lambat dan tidak transparan.
Kemarahan kontraktor dan warga ini memuncak pada Kamis (24/10/2024), setelah mereka menunggu sejak pagi hingga sore tanpa mendapatkan kepastian mengenai progres pengurusan PBG. Beberapa kontraktor mengeluh bahwa proses perizinan bangunan yang sudah diajukan sejak setahun lalu tak kunjung selesai, dan mereka tak memperoleh jawaban yang jelas dari petugas dinas terkait.
Salah seorang kontraktor, Alfi, meluapkan amarahnya di ruang pelayanan kantor tersebut. “Kami sudah menunggu berjam-jam, tapi tidak ada seorang pun pegawai yang bisa kami temui untuk mendapatkan penjelasan. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Petugas keamanan di kantor Dinas Perkim Kota Medan menjelaskan bahwa pegawai maupun pimpinan belum berada di tempat meski kontraktor dan warga telah menunggu sejak pagi. Hal ini menambah kekecewaan para kontraktor dan warga yang merasa pelayanan di dinas tersebut sangat tidak memadai.
Tidak hanya kontraktor, warga yang hendak mengurus persetujuan bangunan gedung lainnya juga mengeluhkan buruknya pelayanan di Dinas Perkim Medan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku frustrasi karena pengurusan izin yang ia lakukan juga mengalami kendala yang sama.
Menanggapi situasi ini, warga Kota Medan berharap kepada Pejabat (Pj) Gubernur dan Wali Kota Medan untuk segera turun tangan. Mereka berharap adanya langkah konkret yang bisa memperbaiki pelayanan publik di Dinas Perkim Kota Medan demi menghindari keterlambatan dalam pengurusan izin bangunan yang pada akhirnya menghambat pembangunan di kota tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan masyarakat dan dugaan adanya pungutan liar di instansi tersebut. Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk memastikan pelayanan publik berjalan transparan, cepat, dan tanpa syarat tambahan yang memberatkan. (Ayu)