BELAWAN, TOPKOTA.co – Kematian tragis yang dialami Denny (30) karyawan PT DKM (Duwifa Kharisma Mitra) saat bekerja diduga tak menggunakan alat pengamanan diri (APD), harus tetap diproses pihak Kepolisian.
“Pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus mengusut tuntas kematian karyawan PT DKM. Jadinya proses hukum harus tetap berjalan walaupun telah ada perdamaian dengan pihak keluarga,” jelas Harianto Ginting SH selaku Tim Hukum PIQ and Associates di Medan.
Lebih lanjut, seharusnya PT DKM terlebih dahulu menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk menjamin buruh yang bekerja, sehingga semua pekerja dapat terselamatkan dari hal-hal yang mengancam terjadinya kecelakaan yang merenggut jiwa manusia.
“Kita menduga kalau perusahaan tempat korban bekerja tak menerapkan K3 sehingga PT DKM dapat dituntut secara hukum karena kelalaiannya,” beber Harianto Ginting SH kepada para wartawan.
Bukan itu saja, sesuai dengan UU No.1 tahun 1970 dan UU 13 tahun 2003 tentang keselamatan kerja dan UU no.23 tahun 2003 tentang APD. Jadi kenyataannya diduga PT DKM dengan jelas tak ada memberikan K3 kepada pekerja sehingga perusahaan bongkar muat pelabuhan ini tidak memberikan jaminan rasa aman dan telah mengorbankan jiwa manusia.
“Secara hukum jelas PT DKM disinyalir dengan sengaja mengorbankan pekerjanya sehingga pimpinan perusahaan bongkar muat peti kemas tersebut harus diseret ke depan pengadilan,” tegas Arianto Ginting SH yang juga pemerhati buruh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadinya kecelakaan kerja di lokasi PT DKM Jumat (3/4) sore menewaskan seorang pekerja bernama Deny dengan kondisi isi perutnya keluar, sedangkan Ghozali rekannya dilarikan ke rumah sakit Columbia Medan akibat luka berat.
Upaya konfirmasi dengan HRD PT DKM belum menuai hasil. Menurut keterangan sekuritinya, HRD sedang sibuk mengurusi korban.
Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Chandra SIK terkait perkembangan kasus tewasnya karyawan PT DKM, belum memberikan keterangannya. (Ndi)