IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Waktu 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset

Serdang Bedagai, 19 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima. Pelaku diketahui bernama Zulkarnain (40), warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara seorang pelaku lainnya yang diduga bernama Surya masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Sergai melalui PS. Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (19/05). Kejadian bermula pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Muhammad Yasir, warga Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, mendapati mesin pembuat kopi dan genset miliknya raib dari mobil ekspas yang terparkir di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I, Desa Sei Rampah.

Korban yang menerima informasi dari saksi bernama Izhar Rachmadsyah langsung mengecek lokasi dan mendapati bahwa benar, barang-barang tersebut telah hilang. Merasa dirugikan dengan kerugian mencapai Rp 6 juta, korban segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan Polisi: LP / B / 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

BACA JUGA:  Pastikan Berjalan Lancar, Bupati Sergai Tinjau Vaksinasi di Pegajahan 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan serangkaian penyelidikan cepat. Dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Hanya dua jam berselang, tepatnya pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pelaku Zulkarnain berhasil diamankan di kawasan Tenda Biru Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan sedang berupaya menjual barang hasil curian saat diamankan,” ujar IPDA Ibnu. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset berwarna merah.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku Zulkarnain tidak beraksi sendiri. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yang bernama Surya, warga Desa Sei Rampah, yang kini sedang dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

Zulkarnain dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri, Kehadiran ASN Pemkab Sergai Capai 99,96%

Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka Surya atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER