SIANTAR, TOPKOTA.co – Pemerintah Pusat melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang pengenaan retribusi persampahan kabupaten dan kota untuk mendukung tata kelola, pendanaannya melalui Zoom meeting.
Wakil Walikota P. Siantar Togar Sitorus mengikuti sosialisasi di Comment Center Jalan Merdeka Kota Pematang siantar.
Pada kesempatan tersebut Nara sumber datang dari Kementrian Dalam Negeri mengutarakan bahwa pengelolaan retribusi persampahan saat ini memerlukan satu terobosan yang akurat untuk mendukung terlaksananya program kegiatan pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota, sesegera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dari Permendagri nomor 7 tahun 2021 disosialisasikan saat ini.
Wakil Walikota P. Siantar menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan langsung terhadap Permendagri No. 7 untuk segera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dimaksud dengan cermat dan teliti dan agar menimbulkan dampak positif bagi semua kalangan.
Kegiatan ini dihadiri Plt kepala BPKD Hj Masni, Kabag Hukum Kota P. Siantar Herry Octarizal dan Kadis Lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan. (S.Sitorus)