SIANTAR, TOPKOTA.co – Paripurna DPRD Kota P. Siantar adakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PKPI dari Almarhum Alex Wijaya Panjaitan kepada Jon Kennedi Purba. Jumaat Sore (11/6/2021).
Wakil WaliKota P. Siantar Togar Sitorus SE.MM, menyampaikan sambutan tertulis Walikota bahwa, DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar mempunyai fungsi berbeda. Sedangkan DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) anggaran dan pengawasan, dan Kepala Daerah melaksanakan fungsinya.
Pelaksanaan Perda serta kebijakan daerah. DPRD maupun Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara yang diberi mandat oleh masyarakat.
Pada kesempatan ini, BPK dan Walikota menyampaikan, ucapkan selamat sukses kepada Jon Kennedi Purba sebagai anggota DPRD Kota P. Siantar masa jabatan 2019-2024 telah diambil sumpah/janji jabatan oleh Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, SH.
Pemerintah Kota juga tak lupa berterima kasih. Kepada anggota dewan Almar hum Alex Wijaya Panjaitan , ST , yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD kota Siantar , semoga almarhum diterima disisi tuhan Yang Maha Kuasa.
Selain itu, Plt.Sekretaris DPRD, Eka Hendra,Sos membacakan SK. Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 / 286 / KPTS / 2021 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Almarhum Alex Wijaya Panjaitan , ST kepada saudara Jon Kennedi Purba Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Siantar terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah / Janji. (SS)