TANAH KARO, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting menggelar rapat Koordinasi (rakor) membahas tentang permasalahan penyelesaian LUT Relokasi Tahap III Desa Portibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumut di ruang rapat Purpur Sage Polres Tanah Karo, Kamis (18/11) pukul 15.00 Wib.
Rapat terkait dengan rencana penyediaan lahan pertanian bagi pengungsi Gunung Sinabung relokasi tahap III Desa Sukanalu dihadiri Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK, Wakapolres beserta jajaran, Dandim 0205/TK diwakili Danramil 02/TP Kapten Inf Gandhi, Kajari Karo diwakili salah satu staf Kejaksaan Negeri Karo Kasatpol PP Hendrik Tariga Kapolsek Tigapanah, Camat Merek, Pihak KPH 15, Kalak BPBD beserta perangkatnya, Kades Portibi Lama beserta 20 orang perwakilan warga.
Acara rakor diawali oleh Kalak BPBD Kabupaten Karo Juspri Nadeak tentang penjelasan surat Kades Portibi Lama No 800/55/PL/2021 permohonan surat Kementrian Kehutanan no 547 agar direvisi.
Selanjutnya, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo dalam arahannya meminta agar warga Portibi Lama membuat pengurusan PTUN terkait keafsyahan surat warga, serta dilakukan kegiatan pengamanan terkait akan dilakukan pembersihan lahan LUT tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting mengatakan Pemda sangat mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Merek. “Jangan karena tidak kondusif, sehingga pembangunan dialihkan ke wilayah lain. Terkait Untuk surat permohonan mereka tentang merevisi surat Kementrian Kehutanan No. 547, pada prinsipnya Pemda telah memfasilitasi namun jawaban dari pihak Kementrian Kehutanan menjelaskan bahwa lahan yang 480 Ha sesuai surat No. 547 tetap diperuntukan bagi pengungsi,” ujarnya.
Lanjutnya, jika warga bersedia untuk memproses surat mereka di PTUN Jakarta, maka Wakil Bupati bersedia menyediakan biaya pribadi memfasilitasi perwakilan warga didampingi dari Kepolisian dan Jaksa dalam pengurusan surat.
“Namun, bila dilokasi LUT Siosar Kecamatan Merek ada laporan warga terbukti terdapat oknum ASN Pemda Karo terlibat, maka saya akan segera memproses hukum oknum tersebut. Pemda berharap agar kegiatan pembersihan LUT segera terlaksana,” ujarnya.
Sementara, pihak masyarakat meminta agar pemerintah lebih bijak dalam permasalahan LUT tersebut. Dan meminta agar lahan 260 Ha untuk tetap diserahkan kepada warga.
Warga desa Portibi segera akan melakukan musyawarah desa tentang tawaran dari Wakil Bupati untuk PTUN. “Dan kami memohon agar sebelum ada surat jawaban permohonan terbalas, untuk semnetara lahan tidak dilakukan pembersihan dulu,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan rapat koordinasi selesai dan kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib dan lancar. (John Ginting)