MEDAN, TOPKOTA.co – Laporan kasus dugaan perselingkuhan Kompol AB ke Bidang Propam Polda Sumut telah dicabut oleh Joni.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, sebagai pelapor Joni bersama penasihat hukumnya telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Wakapolres Binjai Kompol AB.
“Laporan dari suaminya bernama Joni kemarin hari Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasihat hukumnya,” ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023).
Kata dia, setalah pencabutan laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam itu, selanjutnya dilakukan mediasi antara pelapor dan istrinya serta terlapor. “Difasilitasi oleh Propam dilakukan mediasi,” terangnya.
Dia menyebut, Joni memaafkan perilaku dugaan perselingkuhan antara Kompol AB dengan istrinya. “Pelapor mencabut laporan atas kehendaknya sendiri,” sebutnya.
Sementara, imbas dari laporan dugaan perselingkuhan itu, Wakapolres Binjai Kompol AB telah dicopot dari jabatannya.
Menurut Hadi, walapun pelapor Joni telah mencabut laporan nomor STPL/76/V/2023/Propam, namun proses terhadap Kompol AB tetap dilanjutkan. Polda Sumut tidak mentolerir anggota Polda Sumut yang melanggar hukum.
“Namun, karena laporannya sudah masuk, Propam sudah mengambil langkah-langkah. Secara tegas kita tidak mentolerir dengan perilaku-perilaku yang menyimpang dari anggota Polda Sumut,” kata dia.
Hadi menjelaskan, Kompol AB telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai. “Terhadap yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya Wakapolres,” sebutnya Juru Bicara Poldasu itu.
Selanjutnya, Propam Polda Sumut segera melakukan sidang terhadap Kompol AB. “Tentu untuk mendapatkan kepastian dari proses laporan ini, Propam akan menyidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” kata dia.
Diketahui, oknum Wakapolres Binjai Kompol AB dilaporkan seorang pria bernama Joni ke Bidang Propam Polda Sumut karena diduga telah berselingkuh dengan istrinya. Laporan itu tertuang dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023. (Ayu)