LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, mengikuti sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dalam rangka membahas 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu yang bersifat pengaturan, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (3/2/2022).
Wakil Bupati Labuhanbatu menyebutkan sehubungan dengan surat Bupati Labuhanbatu Nomor: 188. 342/ 4941/HUK/ 2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal mohon pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada dewan yang terhormat, atas nama Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas dukungan yang luar biasa terutama kepada pimpinan dan para anggota dewan terhormat yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda pada persidangan hari ini.
Selanjutnya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yang berisi, RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026 merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis, yaitu penjabaran dari visi dan misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan peraturan daerah.
Kemudian berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86, adapun tahapan yang telah dilaksanakankan yaitu, mulai konsultasi publik RPJMD, nota kesepakatan rancangan RPJMD beserta DPRD, fasilitas rancangan awal RPJMD oleh Gubernur dan Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
“Kemudian sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan, RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan perangkat daerah, dan dijabarkan setiap tahun ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pembangunan daerah,” ujar Wabub Labuhanbatu.
Yang terakhir ucap Wakil Bupati, bahwa berdasarkan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, disebutkan penyelenggara pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah atau wakil kepala daerah dilantik. (Dy)