LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM menghadiri pelaksanaan pengambilan sumpah janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa jabatan 2019-2024, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Jum’at (19/1/2023).
Usai pengambilan sumpah, Hj Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang baru dilantik. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, saya mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga SE, yang dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024,” katanya.
“Penggantian antar waktu yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan proses demokrasi di Labuhanbatu sudah berjalan sesuai dengan koridornya,” katanya.
Wabup berpesan agar amanah yang telah dititipkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Dan mari kita bersama-sama membangun Kabupaten labuhanbatu yang kita cintai ini agar menjadi lebih baik kedepannya dan berguna untuk masyarakat yang ada di Kabupaten labuhanbatu,” ucap Wabup.
Hj Ellya Rosa juga berpesan kepada Ramadan Ritonga SE untuk dapat menjalani dan bekerjasama dengan sesama anggota DPRD, serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan visi misi Kabupaten Labuhanbatu, yaitu terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar SH menyampaikan bahwa rapat paripurna ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/952/kpps/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara, Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Parulian Ritonga SE menyampaikan pelantikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
“Gubernur Sumatera Utara menetapkan pemberhentian dengan hormat Rudi Saputra Ritonga SE dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024, dan meresmikan pengangkatan Ramadan Saputra sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024,” katanya.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Keputusan ini dilaksanakan sejak ditetapkannya keputusan Gubernur Sumatera Utara,” tutupnya.
Turut hadir, para perwakilan pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, Ormas, OKP, pimpinan partai politik dan insan pers. Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman dan penyematan pin tanda jabatan. (Dy)