LABUSEL, TOPKOTA.co – Konferensi Pres yang di gelar Polres Labuhanbatu Selatan bertempat di ruang Reskrim Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kamis 31/7/2025,terkait kasus penganiayaan seekor Beruk(Macaca Nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik kini telah memasuki babak akhir
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. Ginting didampingi Kanit Tipidter Iptu Berton Lumban Tobing menyatakan bahwa dua orang terduga pelaku berinisial IS dan RR resmi dinyatakan bebas.
“Macaca nemestrina atau Beruk bukan merupakan satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia,. hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi ujar AKP E.Ginting.
Selain itu, penyidik menilai tidak terdapat unsur pelanggaran Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana yang cukup kuat untuk menjerat para terduga pelaku. Bahkan, hingga proses penanganan kasus selesai, pihak keluarga pemilik hewan maupun masyarakat sekitar tidak mengajukan keberatan resmi.
Pernyataan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LI/143/VIII/RES/1.24/1025/RESKRIM tertanggal 18 Juli 2025 serta pengaduan masyarakat (Dumas) dari Daniel Halim pada 21 Juli 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, tidak ditemukan unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan kedua terlapor.
Menurut keterangan saksi berinisial U, video penganiayaan terhadap beruk yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi hewan tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa saat direkam. IS diduga sebagai pelaku utama, sementara RR disebut sebagai orang yang merekam kejadian tersebut.
Dengan tidak adanya keberatan dari masyarakat maupun dasar hukum yang kuat, IS dan RR akhirnya dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut. (SL)