SAMOSIR, TOPKOTA.co – Sebuah video viral di media sosial TikTok menggegerkan publik dan menyeret nama seorang anggota Polres Samosir. Bripda RYS, oknum anggota Polri, diduga melanggar etika dan moral setelah videonya yang memperlihatkan perilaku tidak pantas tersebar luas melalui akun TikTok bernama Raline, milik istrinya, ROLS.
Video tersebut langsung menuai kecaman dan sorotan publik karena dinilai mencoreng citra institusi kepolisian. Tindakan Bripda RYS dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tapi juga mencederai disiplin dan integritas sebagai aparat penegak hukum.
Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Unit Paminal segera menindaklanjuti kasus ini dan melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumut serta Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, S.I.K.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya pelanggaran serius. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok, dan telah menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM,” ujar IPDA Darmono.
Sebagai langkah tegas, Bripda RYS dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) dan kini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum internal.
Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini dan menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun, termasuk oleh anggota kami sendiri. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sikap dan perilaku anggota Polri, baik di dalam maupun di luar dinas, harus tetap mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan tanggung jawab moral yang tinggi di mata masyarakat. (Ayu)