IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Utusan PT Sukha Subur Sukses Larikan Sejumlah Uang Pangkalan Gas di Labuhanbatu, Admin Minta Uang Jasa

PT.Sukha Subur Sukses yang beralamat di Jalan Asrol Adam Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara, Kamis (4/5/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kisruh sejumlah pangkalan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Labuhanbatu dengan PT Sukha Subur Sukses selaku agen penyalur gas LPG, akhirnya sedikit demi sedikit diketahui penyebabnya.

Berbulan-bulan para pemilik pangkalan tidak lagi mendapat suplay gas dari perusahan yang dipimpin DH tersebut, dikarenakan para pemilik pangkalan gas menurut PT Sukha Subur Sukses tidak melakukan pembayaran dan tidak mengisi buku laporan logbook.

Hal ini disampaikan Admin PT Sukha Subur Sukses yang diketahui berinisial N saat ditemui sejumlah wartawan dan pemilik pangkalan, di Lobby Penginapan Gunung Sari Jalan Imam Bonjol Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, Jumat (5/5/2023).

Dalam pertemuan itu, N enggan memberikan nama lengkapnya, beliau juga menjelaskan dan membawa sejumlah dokumen terkait seluruh permasalahan yang terjadi terhadap pangkalan gas yang telah distop pendistribusiannya oleh pihak perusahaannya.

Beliau juga mengatakan permasalahan ini diakibatkan oleh Indra Hsb selaku pencari pangkalan dari perusahaannya, yang tidak pernah melapor kepadanya terkait pembayaran dan pembentukan pangkalan.

“Saya sampaikan kepadanya setiap ada buka pangkalan harus konfirmasi ke saya, karena saya yang perwakilan ke Pertamina yang mendaftarkannya, tapi dia tidak pernah mau,” kata N.

N juga mengatakan bahwa Indra itu diminta pimpinannya untuk mencari pangkalan di Kabupaten Labuhanbatu, karena memang perusahaan mereka kekurangan pangkalan.

Namun, saat disinggung wartawan apakah N ada meminta dana kepada pemilik pangkalan gas, lantas dia mengamininya dan mengaku bahwa itu hanya dana jasa dan berdasarkan kesepakatan.

N juga enggan menjelaskan dana jasa itu untuk apa, dan enggan kembali diwawancarai dengan alasan dia harus didampingi pengacaranya terkait hal ini.

Sementara, dari pengakuan pemilik pangkalan gas Rosida Ade bahwa pihaknya telah membayar uang sejumlah Rp.10 juta kepada Indra Hsb untuk pembayaran gas sebanyak 140 tabung dan dibuktikan dengan kwitansi yang langsung ditandatangani Indra Hsb.

Hal senada juga dialami JH pemilik pangkalan gas, bahwa uang sebanyak puluhan juta yang disetorkannya ke Indra Hsb, juga tidak dibayarkan atau disetorkan ke perusahaan PT. Sukha Subur Sukses. Diketahui, JH sudah membayarkan uang sebesar Rp 73 Juta untuk 280 tabung gas kepada Indra Hsb, dibuktikan dengan kwitansi yang langsung ditandatangani Indra Hsb.

JH juga mengakui bahwa dirinya sudah bertemu dengan N selaku admin PT Sukha Subur pada Jumat (5/5/2023). Dirinya mengaku bahwa N menyarankan pembayaran uang tabung gas berisi 1 tabung 200 ribu x 140 tabung dengan total Rp 28 Juta. “Namun itu belum saya setujui dan masih dirundingkan keluarga,” terang JH saat ditemui di kediamannya Jalan Puri Kampung Baru.

Sejumlah kwitansi pembayaran para pemilik pangkalan gas LPG kepada PT Sukha Subur Sukses, Kamis (4/5/2023). (Foto: Dody)

Begitu juga dengan Nursaimah Sagala pemilik pangkalan gas LPG di Jalan Rahmat Lingkungan Aek Riung Sigambal Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumut, dirinya dikenakan biaya untuk pengisian logbook untuk persatu bulannya. “Saya dikenakan Rp 200 ribu, dan ibu Nonik meminta sekalian untuk 1 tahun sebesar 2.400.000. itu permintaan dari nonik admin dari perusahaan PT Sukha Subur Sukses. Kalau tidak dipenuhi, gas LPG 3 kg saya tidak dimasukan lagi,” katanya.

Sementara, Direktur PT Sukha Subur Sukses inisial DH yang dihubungi Topkota.co via aplikasi Whatsaap terkait Indra Hsb apakah memang utusannya untuk mencari pangkalan di Kabupaten Labuhanbatu, sayangnya tidak menjawab.

Ditempat terpisah, LSM Taat Wong Nusantara (Tawon) Ramses Sihombing meminta PT Pertamina Patraniaga agar menurunkan tim auditnya atau memeriksa agen LPG 3 Kg bersubsidi PT Sukha Subur Sukses yang notabenenya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, karena diduga kuat tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina alias tidak tepat sasaran, Jumat (5/5/2023).

“Menanggapi tentang pendistributoran atau penyaluran gas elpji 3 kg subsidi diduga kuat tidak tepat sasaran ke pangkalan-pangkalan yang diangkat oleh agen PT. Sukha Subur Sukses, berdasarkan Perpres dan Permen tertulis,” katanya.

Beliau juga meminta tegas pihak aparat penegak hukum  dari Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK segera melakukan pemanggilan kepada pihak Perusahaan PT Sukha Subur Sukses, karena diduga kuat adanya kejanggalan dan tidak sesuai SOP (Standart Operasional Perosudur).

“Tentang masalah ini, atas nama LSM TAWON Ramses Sihombing akan segera melaporkan perusahaan tersebut secara surat tertulis ke PT Pertamina Patra Niaga (Persero), juga instansi dinas terkait serta APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada di Negara Republik Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefed petroleum Gas dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefed Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Subsidi,” pinta LSM Tawon Ramses Sihombing. (Dody)