IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Usai Terdakwa Kasus Pencuri Kucing Divonis, Polsek Medan Area Kembali Dibanjiri Papan Bunga

MEDAN, TOPKOTA.co – Usai Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8/2021), menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal atau pencuri kucing Tayo yang sempat viral di media massa, Polsek Medan Area yang dikomandoi oleh Kompol Faidir Chaniago SH MH  kembali dibanjiri karangan papan bunga yang datang dari komunitas pencinta hewan kucing yang ada di tanah air.

Puluhan karangan bunga yang yang dikirimkan kepada Polsek Medan Area berisikan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus, dan selamat sukses kepada  Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan yang datang dari puluhan pencinta kucing yang ada di NKRI

Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh Animal Defenders Indonesia yang bertuliskan “Terimakasih Polsek Medan Area atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan”.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH mengatakan, bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia, Pada Rabu 1 September 2021 Pukul 07.00 Wib melaui hp selularnya.

“Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan. Terima kasih Polsek Medan Area. Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia,” jelas Mantan Kapolsek Pancur Batu tersebut mejelaskan pesan yang masuk ke Handphone. (Ayu)