IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Usai Nikmati Molen, Germanus Diinapkan di Hotel Prodeo Polres Karo

Tersangka Germanus Firdaus Laia saat diamankan di Polres Karo.

TANAH KARO-TOPKOTA.co – Germanus Firdaus Laia (22) warga Desa Seribudolok Kecamatan Silimahuta Kabupaten Simalungun tidak menyangka jika dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Laki-laki asal Nias ini dijemput Unit PPA Polres Karo karena telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan sebut saja namanya Molen (17) berstatus pelajar warga Kabupaten Simalungun.

Atas perbuatannya usai meniduri Molen, Germanus Firdaus Laia kini harus mendekam di Hotel Prodeo Polres Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang diperoleh wartawan dari penyidik Unit PPA Polres Karo, Jumat (16/7/2021), bahwa benar pihaknya telah mengamankan salah seorang laki-laki karena telah melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang masih dibawah umur.

“Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / VII / 2021 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 Juli 2021,” kata penyidik tersebut.

Adapun kronologis kejadian lanjutnya, pada hari Minggu (11/7/2021) sekira pukul 21.00 Wib, orang tua korban mendapat pesan melalui WhatsAppnya dari nomor yang tidak dikenalnya sama sekali.

Pesan yang dikirim berisi foto dan video anaknya yakni Molen bersama Germanus Firdaus Laia didalam sebuah kamar hanya menggunakan selimut sampai dengan dada.

Karena merasa curiga, orang tuanya langsung menanyakannya dan korban mengaku kalau Germanus telah menyetubuhinya sebanyak dua kali di dalam kamar penginapan Bersama di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

“Germanus juga mengatakan, dia sangat sayang dan bertanggung jawab dan bersedia menikahinya jika Molen hamil,” terangnya kepada penyidik.

Untuk memastikan keseriusannya, Senin (12/7) sekira pukul 10.00 Wib, orang tua Molen menemui Germanus untuk menanyakan prihal tersebut, dan Germanus mengaku terus terang kalau dirinya telah membobol keperawanan yang selama ini dijaga ketat oleh Molen.

Untuk menyelesaikan masalah itu, keluarga Molen berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ditunggu sampai pukul 01.00 wib, pihak keluarga Germanus tidak hadir, sehingga tidak ada titik temu.

Merasa disepelekan, keluarga Molen milih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Karo, Selasa (13/7/2021). Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan Bripka Siti Z Batubara , Briptu Mauren Sihombing, Briptu Nopelisa Br Ginting dan Briptu Sinto Sitepu, Briptu Joma Maha untuk melakukan penangkapan.

“Kini tersangka sudah diperiksa dan sudah diinapkan ke dalam sel sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU,” ujar Penyidik. (John Ginting)