IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Usai Divonis 16 Bulan Penjara, Andi Harianto Kembali Jalani Sidang Etik Kasus Ingkar Janji

Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023). (Foto: Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah mendapat putusan secara inkrah dengan vonis 16 bulan dari Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara penggelapan mobil dengan menyebabkan kerugian terhadap korban Indah Pratiwi, anggota Polri Andi Harianto (42) kembali menjalani sidang etik dengan dugaan kasus ingkar janji di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023).

Terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ingkar janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berdasarkan keputusan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SH SIK MH dengan nomor : Kep/35/VII/2023, Mantan Brigadir Polres Simalungun (BKO Biddokkes Polda Sumut) yang saat ini menjabat Brigadir Polres Simalungun Kesatuan Polres Simalungun Aipda Andi Harianto, dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini.

Dalam keterangan usai sidang, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH yang diwakilkan Wakapolres Simalungun Kompol Efianto SH MH mengatakan, Aipda Andi Harianto terduga kasus ingkar janji terhadap pelapor Tiara Arminta Sirait, dengan belum mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 yang dipinjam terduga Aipda Andi.

Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan. Selasa (25/07/2023). (Foto: Rudi)

Kompol Efianto menambahkan Aipda Andi Harianto diduga melanggar sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 7 Huruf (f) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Wakapolres Simalungun Kompol Efianto menyebut ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Etik Aipda Andi Harianto. Namun satu saksi tidak dapat hadir karena sedang melakukan praktek lapangan untuk berkas skripsi. “Jadi tadi kita lakukan melalui video call pada saat persidangan. Kedua saksi tersebut yaitu Tiara Arminta Sirait dan Alexander Audrey Gultom,” terangnya.

“Sedangkan keputusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ingkar janji, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terhadap Aipda memutuskan menunda pangkat selama dua tahun, dan permintaan maaf secara lisan kepada pelapor/korban,” sambungnya.

Ditempat yang sama, pelapor Tiara Arminta Sirait dalam keterangan nya mengatakan pemanggilan dirinya yang dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Simalungun terhadap terduga pelaku Aipda Andi Harianto.

Tiara berharap hingga saat ini dirinya masih berharap agar uang yang dipinjam Aipda Andi Harianto dapat dikembalikan.

“Uang gaji saya selama 5 bulan itu bang, kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan anak-anak sekolah. Saya mohon uang itu dapat dikembalikan,” ujar Tiara sambil mengusap air matanya. (Rudy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER