IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Usai Cuti Pilkada, Cory Sebayang Lanjutkan Tugas Wakil Bupati Karo

Wakil Bupati Karo Cory SriWati Sebayang (dokumentasi)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pasca cuti mengikuti masa kampanye pada Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pemilukada), Cory SriWati Sebayang kembali melanjutkan tugas sebagai Wakil Bupati Karo mulai Sabtu 5 Desember 2020. Hal ini terlihat ketika Wakil Bupati Karo ini kembali beraktivitas di Kantor Bupati, Senin (7/12).

“Terhitung sejak mengambil cuti kampanye pada Tanggal 26 September 2020 lalu, Ibu Cory telah melaksanakan sosialisasi dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan gesekan,” kata Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo Leonardo Surbakti STTP kepada wartawan, Senin Siang (7/12).

Karena itu Leo berharap, situasi aman dan kondisif ini tetap terjaga hingga hari pencoblosan dan penetapan pemenang di Pilkada Karo nanti. Menurutnya, ajang politik seperti Pilkada tidak boleh membuat masyarakat di bawah terpecah.

“Kita harap tentunya Pilkada Karo berjalan dengan aman tanpa ada gesekan. Janganlah karena Pilkada ini antar tetangga tidak saling bicara, justru harusnya Pilkada ini menyatukan kita. Beda pilihan politik biasa, tetap jaga silaturahmi,” jelas Leo berharap.

Atas nama Pemkab Karo, Leo berharap kepada seluruh pihak untuk menjaga Pilkada agar tetap aman dan lancar, termasuk seluruh ASN untuk tetap netral.

Terpisah, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST juga membenarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.

“Hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah, dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara,” ungkap Gemar. (John Ginting)