IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Usai Belanja Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polsek Medan Timur

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang dikomandoi oleh Iptu Japri Simamora selaku Kanit Reskrim berhasil menangkap dua orang pemuda yang diketahui usai membeli Narkoba jenis Sabu dengan paket 50.000.

Adapun kedua tersangka diketahui berinisial MTL (49) dan RS (35). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pasar III Kec Medan Deli. Kedua Tsk merupakan warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan.

Dari tangan mereka disita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram beserta satu buah timbangan elektrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, Sabtu (11/09/2021), Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin bersama Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, bahwa sebelum penangkapan itu, polisi terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat. “Infonya kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi Narkoba. Menindaklanjuti informasi ini, kita langsung turun ke lokasi,” terang Kapolsek.

Setibanya di lokasi, polisi melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Melihat pengejaran tersebut, kedua tersangka sontak membuang bungkusan narkoba nya ke aspal dengan maksud dan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun, upaya mereka tidak berhasil, dan tersangka disuruh mengutip bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi. Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut kepada kedua tersangka,” jelasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER