IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

URC Anti Begal Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk 7 Pelaku Kejahatan Jalanan

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus kejahatan jalanan dan pembobol gudang rokok dengan membekuk 7 pelaku kejahatan. Dua di antaranya diberi tindakan tegas alias ditembak.

“Dua orang pelaku yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah residivis dan tidak kapok melanggar hukum, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/10/2024).

Data dari Polrestabes Medan, masing-masing pelaku Putra Pasaribu (35) warga Jalan Klambir Lima dan Sisca Sianti Gulo (35) warga Pasar 2, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya, Rizaldi Sanora (41) warga Pasar Lama, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabaruddin Pane (37) warga Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. DP (42) warga Jalan Antara, Kecamatan Medan Area, TRH (43) warga Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, AG (36) warga Jalan Binjai Km 12, DS (43) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Langgar Medan dan DR (47) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur Medan.

Kombes Gidion menjelaskan, pada Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB para pelaku membobol Toko Girsang, di Jalan Kapten Muslim Medan, membawa kabur 3 slop rokok Marlboro merah dan putih, 2 tin rokok Gudang Garam Merah.

“Korban atas nama Hugo Girsang membuat laporan di Polsek Medan Helvetia dan pelaku berhasil ditangkap di kediaman mereka masing-masing yang terlihat dari rekaman CCTV di Jalan Kapten Muslim tepatnya Toko Girsang,” ujar Kombes Gidion.

Ada juga penangkapan pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Sei Mencirim. Kejadian pencurian pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sutomo Medan. Pelaku Sabaruddin Pane mengambil kabel Telkom dengan panjang 3 meter.

Selanjutnya kejadian pencurian pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Kota. “Para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambah Kombes Gidion.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, ada gergaji besi, Kalung emas, skop, sebilah pisau, linggis, satu buah tang, 2 potong besi, satu buah martil, 1 buah besi pengikat (kabel) dan dua balok. “Tidak ada tempat para pelaku yang merusak suasana aman dan kondusif di Medan,” tandas Kombes Gidion. (Ayu)