LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Buruh PMKS PT Sawitta Unggul Jaya yang tergabung dalam Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Federasi Hukatan (K.SBSI F.Hukatan) yang bertempat di PT SUJ Negeri Lama Kabupaten Labuhanbatu telah melaporkan secara resmi ada sebanyak 51 kasus pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja terhadap 51 orang buruh yang bekerja di PT.Sawitta Unggul Jaya (SUJ).
Dalam laporan yang telah disampaikan oleh buruh/karyawan yang bekerja di PT SUJ ke pihak UPT Disnaker Provsu melalui laporannya, bahwa diduga PT SUJ Negeri lama secara Undang-Undang telah dinyatakan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 185 Ayat 1, Jo Pasal 90 Ayat 1 , Pasal 88 Ayat 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang gaji buruh tidak sesuai membayar upah /gaji dengan ketentuan peraturan Disnaker atau masih di bawah upah minimum UMKS yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Terkait adanya laporan buruh dan karyawan PT SUJ ke Kantor UPT Disnaker Provinsi Sumut daerah kerja Labuhanbatu tersebut, Bawadi SH Ketua Pengurus Cabang K.SBSI F. Hukatan Labuhan Batu saat dikonfirmasi Via selulernya, membenarkan laporan tersebut, Rabu (9/6).
“Iya benar, Pengurus Komisariat kita yang berada di PT PMKS SUJ telah melaporkan PT SUJ ke Unit Pelaksana Tekhnis Pengawasan Dinas Ketenaga Kerjaan Wilayah V Sumatera Utara tepatnya di jalan Sisingamaraja Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, sebelumnya pernah melaporkan juga pada tanggal 16 oktober 2020 tahun Lalu,” katanya.
Dari hasil laporan yang sudah dilayangkan lanjutnya, pertama hingga kedua kalinya dari pihak UPT Disnaker belum menuai hasil yang maksimal seperti diharapkan dari Pihak UPT. “Kita masih menunggu hasil proses yang berlaku sesuai dengan peraturan Undang-undang Disnaker dari UPT tersebut,” Kata Bawadi SH.
Ia juga menambahkan, bahwa perlakuan PT SUJ tersebut sudah berlangsung sejak Perusahaan itu berdiri selama 14 tahun lalu. Selain itu, laporan PK K.SBSI F. Hukatan PT SUJ juga melaporkan tentang status buruh yang masih banyak dalam status Buruh Lepas (BL), padahal sudah bekerja di atas 6 tahun lamanya bekerja, “Jadi sekarang buruh di PT SUJ itu masih banyak yang belum diberikan SK pengangkatan sebagai karyawan dan masih Buruh Lepas di PT Tersebut,” ungkap Bawadi SH.
Iskandar Zulkarnain selaku Kepala UPT saat ditemui sejumlah awak media membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses hukum serta melakukan upaya-upaya dan langkah persuasive, agar masalah ini cepat selesai sehingga tidak menimbulkan kerugian dari kedua Pihak,” jelas Iskandar.
Menyikapi permasalahan buruh yang hampir tiada habisnya di negeri yang memiliki seribu hukum ini, Beliau juga mengharapkan kontroling dari pihak Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pusat agar dapat bekerja sama dengan Serikat Buruh atau Serikat Pekerja, dalam mengkontrol mengawasi Perusahan dalam mempekerjakan rakyat menjadi buruh. “Sehingga hak-hak rakyat sebagai buruh dapat terlindungi dan terhindar dari praktik kolonialis dan kapitalis modern yang berlangsung secara terstruktur dan massif,” tutupnya. (Dy)