KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Tambang ciduk 2 pelaku narkoba di Perumahan Selecta Mas / Perumahan Athaya 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (2/1/2021).
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AD alias DD (24) yang beralamat di Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohan Hilir dan AP alias AR (23) warga Kelurahan Sukaramai Kota Pekanbaru.
Bersama pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,75 gram, sebuah kotak rokok merk Sampoerna, 1 pak plastik bening dan sebuah bong alat hisap shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK mendapat Informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika diperumahan Selecta Mas/ Athaya 2 Desa Rimbo Panjang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 3,75 gram, didalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan didinding kayu, serta sebuah bong untuk alat hisap shabu yang disembunyikan dibelakang cermin. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (joni)