IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan

SIBOLGA, TOPKOTA.co — Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Sambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana *percobaan pencurian dengan pemberatan* yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025.

Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan, Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 36 / VIII / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA*, tertanggal 06 Agustus 2025.

Kejadian bermula sekitar pukul *03.00 WIB* di sebuah rumah milik pelapor *Desy Andriani*, yang beralamat di Jalan SM Raja No.147, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Saat itu, pelapor dibangunkan oleh anaknya yang berteriak “maling, maling, maling”. Setelah terbangun, pelapor mendapati satu unit *handphone Infinix Smart 6 NFC warna hitam* miliknya yang sebelumnya sedang diisi daya di bawah tempat tidur telah raib.

Mendengar teriakan tersebut, dua orang saksi yang berada di lokasi, yaitu *Hadiryus Waruwu (48) Tahun* dan *Desky Okta Saputra Waruwu (26) Tahun*, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak lama kemudian, mereka berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial *LPT*, berusia sekitar (36) Tahun, warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

BACA JUGA:  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur

Saat diamankan, pelaku tengah memegang handphone milik pelapor, yang sesuai dengan ciri dan nomor IMEI yang dicatat sebelumnya.

Kronologi Penangkapan Sekitar pukul *03.10 WIB*, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang menerima informasi dari warga segera menuju lokasi. Pelaku yang telah diamankan oleh warga di pinggir Jalan SM Raja, tepatnya di Kelurahan Pancuran Dewa, kemudian dibawa ke *Mapolsek Sibolga Sambas* bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan :

* 1 unit handphone *Infinix Smart 6 NFC warna hitam*, IMEI 1 : 357101832658186, IMEI 2 : 357101832658194.
* 1 buah *kotak handphone* sesuai dengan unit tersebut.
* 1 potong *kaos polos warna pink* yang sudah dalam kondisi sobek.

Adapun Pelapor dan Korban :

* *Desy Andriani*, perempuan, (34) Tahun, ibu rumah tangga, warga Jalan SM Raja No.147, Pancuran Dewa, Sibolga Sambas.

*Tersangka*

* *LPT*, laki-laki, sekitar (36) Tahun, warga Jalan Aso-aso, Pancuran Kerambil, Sibolga Sambas.

Pada saat itu Saksi-saksi, antara lain :

1. *Hadiryus Waruwu*, (48) Tahun.
2. *Desky Okta Saputra Waruwu*, (26) Tahun.

BACA JUGA:  Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curanmor

Pasal yang Disangkakan terhadap Tersangka dijerat dengan *Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana* tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan.

Tindak Lanjut kasus Pencurian dan Pemberatan dilakukan :

* Pemeriksaan terhadap tersangka.
* Penyitaan barang bukti.
* Pelaporan kepada pimpinan.

Kapolsek Sibolga Sambas mengapresiasi tindakan cepat personel dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu penangkapan pelaku. Proses hukum terhadap tersangka saat ini tengah berlangsung di Polsek Sibolga Sambas. (Ayu)