IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Tangkap Pengedar Sabu

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Kamis (4/9/2025) dini hari.

Tersangka berinisial Muhammad Ali (40), warga Jalan Mesjid Taufiq Gang Kinantan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia ditangkap saat transaksi narkoba di Jalan Mesjid Taufiq Gang Serasi, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri, SH, MH, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan undercover buy. Anggota menyerahkan uang Rp50 ribu (1 lembar pecahan Rp20 ribu dan 3 lembar pecahan Rp10 ribu) kepada tersangka. Sebagai gantinya, tersangka memberikan satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

“Setelah transaksi, tersangka langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip sedang berisi dua bungkus plastik klip sabu, sejumlah plastik klip kosong, serta satu pipet plastik yang digunakan untuk menyekop sabu,” ujar Iptu Khairul.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Padri (DPO). Petugas kemudian bergerak ke rumah Padri. Namun saat dilakukan penggerebekan, Padri melarikan diri lewat jendela kamarnya.

BACA JUGA:  Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pemerasan Viral di Medsos

Meski demikian, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kamar Padri, di antaranya satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, plastik klip kecil kosong, serta satu set alat hisap sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Muhammad Ali:

1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 0,98 gram

1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 0,99 gram

1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,14 gram

1 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong

Uang hasil undercover buy Rp50.000

Barang bukti dari rumah Padri (DPO):

1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 0,49 gram

3 bungkus plastik klip sedang kosong

1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong

1 set alat hisap sabu

“Tersangka Muhammad Ali mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dari dirinya adalah miliknya, sementara sabu yang ditemukan di rumah merupakan milik temannya, Padri, yang kini dalam pengejaran,” tegas Kanit Reskrim.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Ayu)

BACA JUGA:  Asyik Isap Ganja, 2 Pria Simpang Gambus Kepergok Polsek Indrapura

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER