PEKANBARU, TOPKOTA.co – Pelaku pencurian di jalan markisa telah diamankan polsek bukit raya, setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian, Selasa 1/9/2020.
Berawal adanya laporan pengaduan masyarakat Maharani Ardelia pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 pukul 16.00 wib, menindaklanjuti laporan itu tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di jalan markisa no. 91 keluraham wonorejo kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru, tim opsnal mencari informasi dan bukti-bukti jejak sidik jari laten yang ditinggalkan oleh pelaku kejahatan pencurian tersebut.
Informasi dari masyarakat yang diberikan ciri- ciri pelaku kepada tim opsnal Polsek Bukit Raya, sehingga atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar., S.H., M.H,” membenar telah melakukan penangkapan tersangka inisial JS alias K alias J bin R (38) warga kelurahan wonorejo kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 pukul 17.00 wib, tersangka mengambil barang milik korban Maharani Ardelia 1 (satu) unit HP merk Oppo F3 warna Gold, 1 (satu) unit Power Bank merk Vivan warna Putih dan 1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki Baleno, setelah dilakukan penangkapan tersangka dan dikakukan interogasi, dari pengakuan tersangka itu sendiri bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib tersangka inisial JS alias K alias J bin R melewati jalan markisa dan melihat jendela kamar rumah korban Maharani Ardelia terbuka, kemudian tersangka buka lebar jendela kamar itu dengan cara mengganjal jendela kamar dengan menggunakan potongan kayu, untuk memudahkan tersangka masuk kedalam rumah dengan melalui jendela kamar, setelah tersangka dapat masuk kedalam rumah dan mengambil hanphone, carger dan kunci kontak mobil merek baleno, kemudian tersangka tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka inisial JS alias K alias J bin R bahwa tersangka berstatus residivis dan dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) unit HP merek Oppo F3 warna gold, 1 (satu) unit power bank merek Vivan warna putih, 1 (satu) buah kunci mobil merek Suzuki Baleno dan 1 (satu) buah potongan kayu,” tambah Kapolsek.
Terhadap tersangka dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 K.U.H.Pidana.(joni)