IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Unit Jatanras Polres Simalungun Ciduk Pelaku Judi Togel di Tiga Runggu

BS (47) pelaku judi togel saat diamankan di Polres Simalungun, Sabtu (17/6/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi jenis togel yang telah merugikan negara.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki inisial BS (47). Dia melakukan kegiatan judi di sebuah warung kopi Jalan Saribu Dolok Desa Cinta Raya Kel. Tiga Runggu Kec. Tiga Runggu Kab. Simalungun, Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di warung kopi tersebut.

Kemudian, Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 lembar kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan, 10 potongan kertas berisikan tebakan angka, 2 buah buku tulis, uang sebesar Rp.96.000 (Sembilan puluh enam ribu rupiah), serta 1 buah pulpen.

Barang bukti yang diamankan dari BS (47) pelaku judi togel, Sabtu (17/6/2023). (Foto: Junaidi)

Kapolres Simalungun juga menekankan bahwa kegiatan judi sangat merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal di masyarakat, termasuk di dalamnya kegiatan perjudian.

Dalam upaya memberantas perjudian, Polres Simalungun telah menambahkan personel dan meningkatkan patroli di wilayahnya. Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian karena akan merugikan diri sendiri dan juga negara.

Kapolres Simalungun mengingatkan bahwa kegiatan perjudian merupakan tindak pidana, dan siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKBP Ronald, Sabtu (17/6/2023) sore. (JN)