PEKANBARU, TOPKOTA.co – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., adakan Konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Pornografi di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Rabu,(10/11/2021)
Kegiatan Konferensi Pers yang berlangsung di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru di pimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., di dampingi oleh Kapolsek Lima Puluh AKP. Stevie Arnold Rampengan, S.H., M.M., M.Si., M.H dan Kasubsi PIDM Humas Polresta Pekanbaru IPDA. Syafriwandi.
Saat jumpa pers Kapolresta Pekanbaru Melalui Wakapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa penangkapan ini berawal adanya Laporan dari Masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang anak di bawah umur yg hilang sejak senin tanggal 08 November 2021 sampai Selasa 09 November 2021 belum pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi orang tua khawatir anak gadis mereka di culik,
“Berdasarkan laporan yang kami terima melalui Polsek Lima Puluh Orangtua anak tersebut Membuat laporan pada hari Selasa Tgl 09 November 2021 jam 09.40 bahwa anak gadis nya belum pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi nomer telepon nya sejak hari Senin pagi jam 08.00 WIB. Setelah itu Kapolsek limapuluh dan Team Opsnal Reskrim Polsek limapuluh melakukan penyelidikan dan analisa digital.
Pada pukul 11.00 WIB Kapolsek limapuluh mengetahui keberadaan posisi anak gadis tersebut sehingga memerintahkan Team Opsnal menuju tkp di Jalan Gobah dan kemudian mengajak orang tua korban untuk menjemput korban
Setelah dilakukan pemeriksaan korban menyampaikan bahwa semalam dia menginap di Salon dan pada saat dia mandi dan istirahat di rekam oleh mantan pembantunya berinisial IC. Setalah dilakukan pengembangan melalui Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan pelaku inisial IC (17) yang merupakan Asisten Rumah Tangga dari pelapor,” Ujar Wakapolresta Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru menambahkan tujuan pelaku melakukan aksinya hanya untuk Koleksi Pribadinya. “Pelaku melakukan aksinya kepada korban sudah tiga kali. Menurut keterangan pelaku melakukan aksinya bukan untuk di Publikasikan melainkan hanya untuk koleksi Pribadi.,” Ujarnya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone Merk J2 Pro Warna Hitam dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Invinix Warna Biru yang di dalam galeri Handphone pelaku terdapat Vidio Korban.
Kini pelaku di terancam pidana pasal 29 UU No: 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan Hukuman Penjara paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun atau pidana denda paling sedikit 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh) Jt dan paling banyak 6.000.000.000 (Enam Miliar) Rupiah. Berdasarkan UU No: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Maka terhadap anak sebagai pelaku atau anak sebagai Korban: Bapas atau Balai Permasyarakatan adalah tempat memberikan bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku(joni)