IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Kapolres Pelabuhan Belawan: “Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup”

MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil mengungkap seorang Pelaku kasus pembunuhan berencana yakni berinisial RP (23) terhadap korbannya berinisial M, Warga Labuhan Deli

“Kasus ini berawal dari tanggal 18 Juli 2024 Pukul 09 Wib,dimana Almahrum sudah sempat dikubur selama 5 hari,merasa ada kejanggalan dengan kematian korban,lalu keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan

Selanjutnya Unit Polres Pelabuhan Belawan melakukan esomasi atau penggalian kubur,untuk kepentingan Autopsi.Kemudian ditemukan terdapat luka patah rusuk 3 disebelah kiri,memar di kepala dan lebam-lebam di wajah.”ungkap Kapolres AKBP Janton Silaban SH,SIK,MKP, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Riffi dan Kasi Humas, AKP Edy Suranta, dalam Konferensi Persnya, Kamis 5 September 2024, di Gedung Aula Mapolres Pelabuhan Belawan

“Bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut yang dilakukan tersangka RP (23) terhadap korban M.Terungkapnya  kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian M yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024.

Untuk mencari sebab kematian korban, Polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum M yang telah dikubur selama 5 hari,”jelas AKBP Janton Silaban

Lanjut Janton menjelaskan,Dari hasil visum serta olah TKP, Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ada kejanggalan dan mengarah kepada tersangka RP sebagai pelaku pembunuhan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup,”pungkas Kapolres Pelabuhan Belawan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER