IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ungkap Dugaan Pemerasan, Sidang Kasus Pembacokan Jaksa Deli Serdang Digelar di PN Jakarta Timur

Sergai – Kasus pembacokan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, John Wesley Sinaga, oleh tiga pelaku yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42), kini resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Perpindahan lokasi sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena kasus berdarah yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tersebut sebelumnya ditangani oleh PN Sei Rampah.

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, membenarkan adanya perpindahan sidang tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (17/10/2025).

Benar, sidang itu digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui keputusan Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menjawab kekhawatiran publik bahwa perpindahan sidang ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan korban, Afif menegaskan langkah tersebut diambil demi keamanan dan netralitas proses hukum.

Pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur adalah untuk keamanan jaksa serta perlindungan terhadap saksi dan korban. Ini sah secara hukum dan dilakukan demi menjamin proses peradilan yang objektif, aman, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Terkait dugaan pemerasan, kami masih menunggu fakta persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Letakkan Batu Pertama Pembangunan RKB Sekolah Mantab

Sebelumnya, kuasa hukum Kepot mengklaim kliennya menjadi korban pemerasan oleh jaksa John Wesley pada tahun 2024. Menurutnya, Kepot pernah memberikan uang lebih dari Rp100 juta kepada jaksa tersebut agar tuntutan hukum terhadap dirinya diringankan. Dugaan praktik pemerasan inilah yang disebut-sebut menjadi pemicu insiden pembacokan yang menghebohkan itu.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pihak Kejari Deli Serdang. Kasi Intelijen Boy Amali menyatakan bahwa jaksa John Wesley tidak pernah menangani langsung perkara hukum yang melibatkan Kepot.

Terkait dugaan pemerasan, tidak terbukti. Begitu juga saat dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut,” jelas Boy Amali.

Ketika ditanya mengenai adanya pemeriksaan internal terhadap jaksa John Wesley, Boy menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan internal terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan seorang jaksa aktif sebagai korban dan munculnya isu dugaan pemerasan yang berpotensi memengaruhi persepsi terhadap institusi penegak hukum.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER